Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali bila ada lonjakan kasus covid-19. Tito mengaku segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan PPKM untuk jadi pedoman seluruh kepala daerah.
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan," ujar Tito dalam konferensi pers pencabutan PPKM di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.
Instruksi Mendagri Nomor 50 dan Nomor 51 tahun 2022 yang berlaku dari 6 Desember sampai 9 Januari 2022, ujar Mendagri, secara otomatis tidak berlaku setelah keluarnya instruksi baru.
Meskipun status PPKM telah dicabut oleh pemerintah, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia dan lengah terhadap covid-19. Pasalnya pandemi belum selesai.
"Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," jelas Tito.
Ia menjelaskan bahwa PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19.
Indonesia, kata Tito, akan masuk dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
"Beberapa protokol kesehatan yang tetap kita dorong atau imbau atau kita ajak masyarakat terutama pemakaian masker lebih khusus di tempat tertutup, di transportasi publik dan kepada anggota masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek dan lain-lain," papar Tito.
Setelah PPKM dicabut, masyarakat diharapkan menggunakan masker secara sukarela. Apabila masyarakat merasa memiliki gejala covid-19, Mendagri berharap masyarakat mau melakukan tes serta melakukan isolasi mandiri.
"Vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah," ungkap Tito.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) dapat berlaku kembali bila ada lonjakan kasus
covid-19. Tito mengaku segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan PPKM untuk jadi pedoman seluruh kepala daerah.
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan," ujar Tito dalam konferensi pers pencabutan PPKM di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.
Instruksi Mendagri Nomor 50 dan Nomor 51 tahun 2022 yang berlaku dari 6 Desember sampai 9 Januari 2022, ujar Mendagri, secara otomatis tidak berlaku setelah keluarnya instruksi baru.
Meskipun status PPKM telah dicabut oleh pemerintah, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia dan lengah terhadap covid-19. Pasalnya pandemi belum selesai.
"Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," jelas Tito.
Ia menjelaskan bahwa PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid-19.
Indonesia, kata Tito, akan masuk dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
"Beberapa protokol kesehatan yang tetap kita dorong atau imbau atau kita ajak masyarakat terutama pemakaian masker lebih khusus di tempat tertutup, di transportasi publik dan kepada anggota masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek dan lain-lain," papar Tito.
Setelah PPKM dicabut, masyarakat diharapkan menggunakan masker secara sukarela. Apabila masyarakat merasa memiliki gejala covid-19, Mendagri berharap masyarakat mau melakukan tes serta melakukan isolasi mandiri.
"Vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah," ungkap Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)