Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.

Pimpinan Dewan Diminta Segera Menetapkan RUU PPRT Sebagai Usul Inisiatif DPR

Anggi Tondi Martaon • 02 November 2022 00:26
Jakarta: Pimpinan lembaga legislatif diminta segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Sebab, proses penyusunan sudah selesai dilakukan Badan Legislasi (Baleg).
 
"Harusnya pimpinan DPR cukup arif dan bijaksana (segera menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan penyusunan RUU PPRT sudah selesai dilakukan sejak Juli 2020. Namun, pembahasan tidak bisa dilanjutkan hingga saat ini karena belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
 

Baca: Buka Masa Sidang II 2022-2023, DPR Punya Tugas Tuntaskan 15 RUU


Willy menyampaikan mayoritas fraksi di DPR mendukung pembahasan RUU PPRT. Hanya, dua fraksi yang menolak RUU PPRT dibahas.

"Tapi setidak-tidaknya itu diparipurnakan saja sebagai hak inisiatif DPR," ungkap dia.
 
Selain itu, Willy menyampaikan pemerintah siap untuk membahas bakal beleid tersebut. Bahkan, pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas pembahasan RUU PPRT yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
 
"Dan sudah beberapa kali ketemu Ibu Ida (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah) mengatakan sanggup dan siap membahas. Itu harusnya ini tinggal diparipurnakan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan