Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengonfirmasi kursi anggota DPR pada Pemilu 2024 bertambah dari 575 menjadi 580. Penambahan lima kursi tersebut diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
“Ada penambahan lima kursi untuk DPR RI yang berasal dari DOB, dari 575 pada 2019 lalu, kini menjadi 580 kursi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 15 Desember 2022.
Penambahan lima orang itu diwacanakan untuk mengakomodasi perkembangan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Idham Holik mengatakan dalam UU Pemilu dijelaskan alokasi kursi setiap daerah pemilih (Dapi) untuk Pemilu anggota DPR RI direntang tiga sampai sepuluh kursi, dan berdasarkan pada jumlah data penduduk, maka alokasi kursi DPR RI di DOB tersebut bertambah lima kursi.
Hal senada disampaikan pengamat politik Ray Rangkuti. Menurutnya bukan soal tepat atau tidak tepat penambahan kursi tersebut, melainkan karena ada daerah baru sehingga perlu keikutsertaan anggota legislatif dari daerah baru tersebut.
“Jadi ini bukan persoalan tepat gak tepat, ini adalah konsekuensi karena dilakukan pemekaran, ” tutur, pengamat politik, Ray Rangkuti
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Idham Holik mengonfirmasi kursi anggota DPR pada
Pemilu 2024 bertambah dari 575 menjadi 580. Penambahan lima kursi tersebut diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
“Ada penambahan lima kursi untuk DPR RI yang berasal dari DOB, dari 575 pada 2019 lalu, kini menjadi 580 kursi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 15 Desember 2022.
Penambahan lima orang itu diwacanakan untuk mengakomodasi perkembangan di
Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Idham Holik mengatakan dalam UU Pemilu dijelaskan alokasi kursi setiap daerah pemilih (Dapi) untuk Pemilu anggota DPR RI direntang tiga sampai sepuluh kursi, dan berdasarkan pada jumlah data penduduk, maka alokasi kursi DPR RI di DOB tersebut bertambah lima kursi.
Hal senada disampaikan pengamat politik Ray Rangkuti. Menurutnya bukan soal tepat atau tidak tepat penambahan kursi tersebut, melainkan karena ada daerah baru sehingga perlu keikutsertaan anggota legislatif dari daerah baru tersebut.
“Jadi ini bukan persoalan tepat gak tepat, ini adalah konsekuensi karena dilakukan pemekaran, ” tutur, pengamat politik, Ray Rangkuti
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)