“Ada penambahan lima kursi untuk DPR RI yang berasal dari DOB, dari 575 pada 2019 lalu, kini menjadi 580 kursi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 15 Desember 2022.
Penambahan lima orang itu diwacanakan untuk mengakomodasi perkembangan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Idham Holik mengatakan dalam UU Pemilu dijelaskan alokasi kursi setiap daerah pemilih (Dapi) untuk Pemilu anggota DPR RI direntang tiga sampai sepuluh kursi, dan berdasarkan pada jumlah data penduduk, maka alokasi kursi DPR RI di DOB tersebut bertambah lima kursi.
Baca juga: Perppu Pemilu Terbit, KPU Tancap Gas Siapkan Kebutuhan Pemilu di Provinsi Baru |
Hal senada disampaikan pengamat politik Ray Rangkuti. Menurutnya bukan soal tepat atau tidak tepat penambahan kursi tersebut, melainkan karena ada daerah baru sehingga perlu keikutsertaan anggota legislatif dari daerah baru tersebut.
“Jadi ini bukan persoalan tepat gak tepat, ini adalah konsekuensi karena dilakukan pemekaran, ” tutur, pengamat politik, Ray Rangkuti
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id