Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mempersiapkan pembentukan sekretariat di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Langkah ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
"Nanti KPU akan bicara kepada KPU provinsi Papua dan Papua Barat untuk pembagian tugas, terutama dalam waktu dekat adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD," kata Ketua KPU hasyim Asy'ari, Rabu, 14 Desember 2022.
Hasyim menjamin pemilu di empat provinsi baru di Papua dapat dilaksanakan. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
"Sehingga terutama untuk pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan. Penyerahan dukungan bakal calon DPD kemudian pemuktahiran daftar pemilih yang rencananya hari ini 14 Desember," jelas Hasyim.
Hasyim menerangkan pihaknya akan serah terima penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga akan memberikan data pemilih yang berada di luar negeri.
"Pemuktahiran daftar pemilih yang basisnya di kab kota sudah ada basisnya, tidak ada perubahan-perubahan," ujar dia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) langsung mempersiapkan pembentukan sekretariat di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Langkah ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
"Nanti KPU akan bicara kepada KPU provinsi Papua dan Papua Barat untuk pembagian tugas, terutama dalam waktu dekat adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD," kata Ketua KPU hasyim Asy'ari, Rabu, 14 Desember 2022.
Hasyim menjamin
pemilu di empat provinsi baru di Papua dapat dilaksanakan. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
"Sehingga terutama untuk pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan. Penyerahan dukungan bakal calon DPD kemudian pemuktahiran daftar pemilih yang rencananya hari ini 14 Desember," jelas Hasyim.
Hasyim menerangkan pihaknya akan serah terima penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga akan memberikan data pemilih yang berada di luar negeri.
"Pemuktahiran daftar pemilih yang basisnya di kab kota sudah ada basisnya, tidak ada perubahan-perubahan," ujar dia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu). Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)