Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Ini Ketentuannya

Indriyani Astuti, Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 Desember 2022 11:21
Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
 
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Bahtiar mengatakan Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik atau parpol calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap partai politik untuk Pemilu 2024.
 
"Syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," jelasnya.

1. Kepastian Pelakasanaan Pemilu di IKN

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan IKN merupakan setingkat provinsi. Sedangkan, warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
 
Bahtiar menekankan kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, akan berpotensi overrepresentasi politik daripada daerah lainnya.
 
Mengingat IKN berada dalam tiga wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu Pemilu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
 
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," jelas dia.

2. Penetapan Nomor Urut

Perppu Pemilu juga mengatur soal penggunaan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 partai politik (parpol) yang masuk Parlemen menggunakan nomor urut yang sama. Partai dibebaskan memilih tetap menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019 atau diundi kembali.
 
Hal itu diatur dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu, yakni partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
 
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan parpol parlemen diperbolehkan mengikuti penetapan nomor urut parpol atau pengocokan kembali.
 

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Hasil Verfak Parpol, KPU: Proses Tahapan Dilakukan Terbuka


Sementara itu, partai politik peserta baru Pemilu 2024 dan nonparlemen akan dilakukan pengundian nomor urut dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil parpol.
 
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini (13 Desember) KPU segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," teramg Idham, Jakarta.

3. Penambahan Kursi DPR

Idham mengatakan ada penambahan kursi anggota DPR dalam ketentuan di Perppu Pemilu. Dari sebelumnya 575 kursi DPR, kini ditetapkan menjadi 580 kursi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan