Jakarta: Pimpinan MPR menerima laporan Badan Pengkajian terkait pertimbangan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Hasilnya, amendemen UUD 1945 tak akan dilakukan pada periode ini.
"Saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan badan pengkajian," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan alasan MPR tak ingin memaksakan mengamendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN. Yakni menghindari anggapan agenda terselubung untuk menambah masa jabatan presiden.
"Selama ini dicurigai ditungangi dan lain-lain dan seterusnya perubahan (masa) jabatan presiden," kata dia.
MPR tetap berupaya mencari jalan keluar lain untuk menghadirkan PPHN. Sebab, PPHN dinilai tidak tepat diatur melalui undang-undang (UU).
MPR pun berencana mengkaji hal itu melalui konvensi ketatanegaraan. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan panitia ad hoc yang diisi masing-masing fraksi di MPR.
Pembentukan panitia ad hoc dilakukan pada 21 Juli 2022. Panitia itu akan disahkan dalam Sidang Tahunan 2022 pada 16 Agustus 2022.
"Kita menganggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat bersyukur pimpinan salah satu lembaga tinggi negara itu menerima laporan yang diberikan pihaknya. Ditegaskan, amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN pada periode ini sudah tutup buku.
"Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," kata Djarot.
Eks Wakil Gubernur Jakarta itu juga menyepakati pembentukan tim ad hoc mendalami upaya menghadirkan PPHN di luar amendemen UUD 1945. Hasil kajian mengakomodasi PPHN sudah diserahkan ke pimpinan MPR.
"Materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada pimpinan," ujar dia.
Jakarta: Pimpinan
MPR menerima laporan Badan Pengkajian terkait pertimbangan amendemen terbatas
UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Hasilnya,
amendemen UUD 1945 tak akan dilakukan pada periode ini.
"Saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan badan pengkajian," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan alasan MPR tak ingin memaksakan mengamendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN. Yakni menghindari anggapan agenda terselubung untuk menambah masa jabatan presiden.
"Selama ini dicurigai ditungangi dan lain-lain dan seterusnya perubahan (masa) jabatan presiden," kata dia.
MPR tetap berupaya mencari jalan keluar lain untuk menghadirkan PPHN. Sebab, PPHN dinilai tidak tepat diatur melalui undang-undang (UU).
MPR pun berencana mengkaji hal itu melalui konvensi ketatanegaraan. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan panitia
ad hoc yang diisi masing-masing fraksi di MPR.
Pembentukan panitia
ad hoc dilakukan pada 21 Juli 2022. Panitia itu akan disahkan dalam Sidang Tahunan 2022 pada 16 Agustus 2022.
"Kita menganggap perlu dibentuk panitia
ad hoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat bersyukur pimpinan salah satu lembaga tinggi negara itu menerima laporan yang diberikan pihaknya. Ditegaskan, amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN pada periode ini sudah tutup buku.
"Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," kata Djarot.
Eks Wakil Gubernur Jakarta itu juga menyepakati pembentukan tim
ad hoc mendalami upaya menghadirkan PPHN di luar amendemen UUD 1945. Hasil kajian mengakomodasi PPHN sudah diserahkan ke pimpinan MPR.
"Materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada pimpinan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)