Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengeklaim amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sulit disusupi. Pengubahan konstitusi hanya dilakukan terkait usulan yang telah disepakati.
"Jadi sekali lagi saya menegaskan kecil kemungkinan ada penumpang gelap," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan saat ini wacana amendemen UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Jika ada ketentuan lain yang ingin diubah, maka proses pembahasan tidak bisa dilakukan langsung.
"Maka kalau ada tambahan lain itu harus ulang lagi dari awal. Nah kalau tidak (diulang dari awal) inkonstitusional," ungkap dia.
Namun, dia tak menjelaskan proses awal yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan proses amendemen UUD 1945 hanya dilakukan terhadap aspek yang diinginkan rakyat.
"Kalau kita memang ada kebutuhan amendemen sesuai keinginan rakyat yang mekanismenya sudah diatur di UUD," ujar dia.
Baca: NasDem: Amendemen Konstitusi Belum Diperlukan
Berkaca pada proses amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, setidaknya ada sejumlah proses yang harus dilalui. Di antaranya, proses pengkajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR.
Proses pengkajian untuk menghadirkan PPHN cukup panjang. Proses tersebut sudah berjalan senjak 2021.
Setelah itu, poin amendemen pun harus diusulkan atau mendapat dukungan dari satu per tiga anggota MPR. Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 711 orang, artinya mengubah konstitusi harus diusulkan 237 anggota.
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengeklaim
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sulit disusupi. Pengubahan konstitusi hanya dilakukan terkait usulan yang telah disepakati.
"Jadi sekali lagi saya menegaskan kecil kemungkinan ada penumpang gelap," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan saat ini wacana
amendemen UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Jika ada ketentuan lain yang ingin diubah, maka proses pembahasan tidak bisa dilakukan langsung.
"Maka kalau ada tambahan lain itu harus ulang lagi dari awal. Nah kalau tidak (diulang dari awal) inkonstitusional," ungkap dia.
Namun, dia tak menjelaskan proses awal yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan proses amendemen UUD 1945 hanya dilakukan terhadap aspek yang diinginkan rakyat.
"Kalau kita memang ada kebutuhan amendemen sesuai keinginan rakyat yang mekanismenya sudah diatur di UUD," ujar dia.
Baca:
NasDem: Amendemen Konstitusi Belum Diperlukan
Berkaca pada proses amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, setidaknya ada sejumlah proses yang harus dilalui. Di antaranya, proses pengkajian yang dilakukan Badan Pengkajian
MPR.
Proses pengkajian untuk menghadirkan PPHN cukup panjang. Proses tersebut sudah berjalan senjak 2021.
Setelah itu, poin amendemen pun harus diusulkan atau mendapat dukungan dari satu per tiga anggota MPR. Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 711 orang, artinya mengubah konstitusi harus diusulkan 237 anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)