Pakar hukum tata negara Jimmy Usfunan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Pakar hukum tata negara Jimmy Usfunan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pakar Hukum Sulit Prediksi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024

Imanuel R Matatula • 09 Januari 2023 15:46
Jakarta: Wacana sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup kian menimbulkan polemik di kancah politik nasional. Pakar hukum tata negara Jimmy Usfunan menilai, kedua metode perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya, kedua sistem pemilu tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
 
"Interpretasi itu bisa kemudian Mahkamah Konstitusi melihat pada aspek  kontekstual yang ada sekarang ini, dan juga melihat pada konteks undang-undang yang sudah ada," ujar Jimmy Usfunan dalam tayangan Metro TV, Senin, 9 Januari 2023.
 
Terkait aturan sistem proporsional terbuka pemilu yang digugat, Jimmy mengaku sulit memprediksi keputusan MK tersebut. Menurutnya, MK selalu menggunakan interpretasi atau nalar dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, delapan partai politik kompak menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis. Hanya satu partai yang mendukung sistem proporsional tertutup yaitu PDI Perjuangan.
 
Sistem Proporsional Terbuka
 
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168, Pemilu untuk memilih anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
 
Baca juga: Parpol Dinilai Tak Perlu Sikapi Sistem Proporsional Tertutup

Dengan sistem ini pemilih dapat langsung memilih siapa calon legislatif yang diusung oleh partai politik. Suara terbanyak yang akan terpilih menjadi calon legislatif. Sistem ini telah digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
 
Sistem Proporsional Tertutup
 
Berbeda dengan sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup pemilih tidak memilih secara langsung calon legislatif. Pemilih hanya memilih partai politik, tanpa mengetahui siapa calon legislatifnya, dan partai politik yang akan menentukan.
 
Mekanismenya menggunakan nomor urut, nama-nama Caleg disusun berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan tiga kursi, yang terpilih adalah nomor urut satu, dua dan tiga. Sistem ini sempat digunakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan