Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengkaji pembentukan lembaga yang bertugas mengawas penerapan regulasi pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP mengamanatkan sebuah lembaga penyelenggaraan data pribadi yang bertanggung kepada Presiden.
"Dalam enam bulan ini semoga bisa selesai," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
Tim gabungan yang terdiri antara lain pakar dari Kominfo, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjadjaran sedang menyusun naskah urgensi untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengatakan naskah urgensi itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden untuk memutuskan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
"Kami siapkan beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada Presiden," kata Teguh.
Pembahasan naskah urgensi diperkirakan paling lama berlangsung hingga enam bulan. Setelah diberikan, Presiden akan memutuskan siapa yang diberi otoritas penyelenggara pelindungan data pribadi.
Otoritas itu bisa berupa lembaga baru atau kementerian atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengawas pelindungan data pribadi.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. Regulasi itu dibuat untuk melindungi data pribadi dan menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia.
UU PDP antara lain memuat definisi data pribadi serta sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar pelindungan data pribadi. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) dan aturan turunan lainnya untuk UU PDP.
Perpres dan aturan turunan dari UU PDP diyakini akan memperkuat pelindunngan data pribadi di Indonesia.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) sedang mengkaji pembentukan lembaga yang bertugas mengawas penerapan regulasi
pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi atau UU PDP mengamanatkan sebuah lembaga penyelenggaraan data pribadi yang bertanggung kepada Presiden.
"Dalam enam bulan ini semoga bisa selesai," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
Tim gabungan yang terdiri antara lain pakar dari Kominfo, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjadjaran sedang menyusun naskah urgensi untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengatakan naskah urgensi itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi Presiden untuk memutuskan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
"Kami siapkan beberapa opsi yang nanti akan disampaikan kepada Presiden," kata Teguh.
Pembahasan naskah urgensi diperkirakan paling lama berlangsung hingga enam bulan. Setelah diberikan, Presiden akan memutuskan siapa yang diberi otoritas penyelenggara pelindungan data pribadi.
Otoritas itu bisa berupa lembaga baru atau kementerian atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengawas pelindungan data pribadi.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. Regulasi itu dibuat untuk melindungi data pribadi dan menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia.
UU PDP antara lain memuat definisi data pribadi serta sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar pelindungan data pribadi. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) dan aturan turunan lainnya untuk UU PDP.
Perpres dan aturan turunan dari UU PDP diyakini akan memperkuat pelindunngan data pribadi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)