Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan sejumlah aturan turunan lain. Hal tersebut untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Itu harus ada perpres dan aturannya dulu. Sekarang kita sedang siapkan," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.
Johnny mengatakan melalui berbagai regulasi yang akan terbit pemerintah memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah menggelar konsultasi publik dalam menyusun atau merumuskan kebijakan-kebijakan turunan UU PDP.
"Nanti di aturan itu kita adakan konsultasi publiknya," ucapnya.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan salinan yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan sejumlah aturan turunan lain. Hal tersebut untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Itu harus ada perpres dan aturannya dulu. Sekarang kita sedang siapkan," ujar
Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.
Johnny mengatakan melalui berbagai regulasi yang akan terbit pemerintah memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah menggelar konsultasi publik dalam menyusun atau merumuskan kebijakan-kebijakan turunan
UU PDP.
"Nanti di aturan itu kita adakan konsultasi publiknya," ucapnya.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan salinan yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)