Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus menunggu laporan masyarakat untuk mengusut adanya pelanggaran atau tidak dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah oleh tim seleksi (timsel). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan KPU harus mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat.
Terkait KPU yang memilih proses perekrutan seleksi timsel secara tertutup, Bagja menyebut Bawaslu tak punya kewenangan untuk mengawasi pilihan tersebut.
"Kami tinggal tunggu tanggapan masyarakat. Jika KPU tidak menanggapi, baru masalah. Jika KPU menanggapi dan kemudian mengubahnya atau menjelaskan bahwa jika tuduhan ini tidak benar, maka kan sesuai dengan aturan;" ujar Bagja, Kamis, 2 Februari 2022.
Bagja menekankan Bawaslu tidak dalam posisi menilai anggota yang direkrut secara tertutup itu kompeten atau layak sebagai timsel. Jika ada tanggapan masyarakat dan menilai timsel anggota KPU daerah merupakan anggota partai politik baru menjadi masalah.
"Dekat dengan parpol ya wajar-wajar saja. Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses. Misalnya ASN tetanggaan sama wakil ketua DPRD, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, orang sebelahan rumahnya. Kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan perekrutan anggota tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) secara tertutup oleh KPU Pusat melahirkan konflik kepentingan.
KPU RI mengumumkan nama-nama anggota timsel KPUD untuk masa jabatan 2023-2028. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kini merekrut anggota timsel untuk KPU provinsi secara tertutup.
Artinya, anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU RI tanpa melalui proses rekrutmen terbuka.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) harus menunggu laporan masyarakat untuk mengusut adanya pelanggaran atau tidak dalam seleksi anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) daerah oleh tim seleksi (timsel). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan
KPU harus mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat.
Terkait KPU yang memilih proses perekrutan seleksi timsel secara tertutup, Bagja menyebut Bawaslu tak punya kewenangan untuk mengawasi pilihan tersebut.
"Kami tinggal tunggu tanggapan masyarakat. Jika KPU tidak menanggapi, baru masalah. Jika KPU menanggapi dan kemudian mengubahnya atau menjelaskan bahwa jika tuduhan ini tidak benar, maka kan sesuai dengan aturan;" ujar Bagja, Kamis, 2 Februari 2022.
Bagja menekankan Bawaslu tidak dalam posisi menilai anggota yang direkrut secara tertutup itu kompeten atau layak sebagai timsel. Jika ada tanggapan masyarakat dan menilai timsel anggota KPU daerah merupakan anggota partai politik baru menjadi masalah.
"Dekat dengan parpol ya wajar-wajar saja. Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses. Misalnya ASN tetanggaan sama wakil ketua DPRD, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, orang sebelahan rumahnya. Kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan perekrutan anggota tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) secara tertutup oleh KPU Pusat melahirkan konflik kepentingan.
KPU RI mengumumkan nama-nama anggota timsel KPUD untuk masa jabatan 2023-2028. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kini merekrut anggota timsel untuk KPU provinsi secara tertutup.
Artinya, anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU RI tanpa melalui proses rekrutmen terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)