Jakarta: Dinamika penolakan masyarakat terhadap peraturan pemerintah (PP) yang mengharuskan pemototan upah pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergejolak. Berbagai pandangan muncul, mulai dari ketidakjelasan aturan, potensi ketidakadilan, hingga merasa terbebani atas PP tersebut.
Penolakan datang dari Fandy, seorang pekerja swasta. Menurutnya karyawan selama ini telah dibebani oleh banyak potongan, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera hanya menambah beban ekonomi.
“Sekarang Tapera, saran saya pemerintah mendengar dulu saran dari ekonom sebelum menerapkan kebijakan. Daripada memberikan beban lagi kepada karyawan, lebih baik meningkatkan pendapatan per kapita,” ucap Fandy dalam tayangan Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Fandy jika pendapatan per kapita meningkat, masyarakat bisa menabung sendiri untuk membeli rumah tanpa harus mengikuti program Tapera. Program Tapera dipandangnya sebagai beban tambahan.
Narasi senada juga disampaikan Ibriza, dia mempertanyakan kejelasan aturan tersebut. Dia juga menyampaikan keberatannya dengan iuran Tapera yang harus dibebankan kepada pekerja. Menurutnya dana tersebut dapat diambil dari pajak yang selama ini dibayar masyarakat.
"Kebijakan-kebijakan baru itu perlu dijelaskan juga seperti Tapera sendiri, akhirnya kita juga nggak tahu perumahan itu jelas akan ada tau tidak," ucap Ibriza.
Jakarta: Dinamika penolakan masyarakat terhadap peraturan pemerintah (PP) yang mengharuskan pemototan upah pekerja sebesar 3 persen untuk
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergejolak. Berbagai pandangan muncul, mulai dari ketidakjelasan aturan, potensi ketidakadilan, hingga merasa terbebani atas PP tersebut.
Penolakan datang dari Fandy, seorang pekerja swasta. Menurutnya karyawan selama ini telah dibebani oleh banyak potongan, seperti
BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan. Kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera hanya menambah beban ekonomi.
“Sekarang Tapera, saran saya pemerintah mendengar dulu saran dari ekonom sebelum menerapkan kebijakan. Daripada memberikan beban lagi kepada karyawan, lebih baik meningkatkan pendapatan per kapita,” ucap Fandy dalam tayangan Metro TV, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Fandy jika pendapatan per kapita meningkat, masyarakat bisa menabung sendiri untuk membeli rumah tanpa harus mengikuti program Tapera. Program Tapera dipandangnya sebagai beban tambahan.
Narasi senada juga disampaikan Ibriza, dia mempertanyakan kejelasan aturan tersebut. Dia juga menyampaikan keberatannya dengan iuran Tapera yang harus dibebankan kepada pekerja. Menurutnya dana tersebut dapat diambil dari pajak yang selama ini dibayar masyarakat.
"Kebijakan-kebijakan baru itu perlu dijelaskan juga seperti Tapera sendiri, akhirnya kita juga nggak tahu perumahan itu jelas akan ada tau tidak," ucap Ibriza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)