Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan pasal antiperundungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Usulan ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh tenaga kesehatan.
"Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Kamis, 20 April 2023.
Usulan tersebut diharapkan dapat membuat korban yang selama ini memilih bungkam, menjadi berani bersuara. "Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," kata dia.
Pasal antiperundungan itu tercantum dalam Pasal 208E poin d yang menyebutkan, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Syahril menyampaikan antiperundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan. Dalam Pasal 282 ayat 2 RUU Kesehatan disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
"Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya," ujar dia.
Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi perundungan agar sistem pendidikan kedokteran dapat berjalan sesuai etika dan profesional. “Kami harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi, jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan nonteknis,” jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) mengusulkan pasal
antiperundungan dalam Rancangan Undang-Undang (
RUU) Kesehatan. Usulan ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh tenaga kesehatan.
"Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Kamis, 20 April 2023.
Usulan tersebut diharapkan dapat membuat korban yang selama ini memilih bungkam, menjadi berani bersuara. "Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," kata dia.
Pasal antiperundungan itu tercantum dalam Pasal 208E poin d yang menyebutkan, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Syahril menyampaikan antiperundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan. Dalam Pasal 282 ayat 2 RUU Kesehatan disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
"Anti-
bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya," ujar dia.
Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi perundungan agar sistem pendidikan kedokteran dapat berjalan sesuai etika dan profesional. “Kami harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi, jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan nonteknis,” jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)