Jakarta: Anggota Komisi III Sari Yuliati mengecam persekusi sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat. Dia mendesak Kepolisian Daerah Sumatra Barat mengusut tuntas dan menangkap pelaku.
"Mendesak Polda Sumatra Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku, ini biadab!" kata Sari melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
Sari menyebut pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, Sari mengatakan pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentang pelecehan seksual fisik. Kemudian, Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 laki-laki menghakimi dua perempuan, sangat ironis dan biadab," kata Sari.
Dia menegaskan bakal memantau pengusutan kasus ini. Sehingga, dapat mengawal penanganan perkara sesuai peraturan yang ada.
"Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," ujar dia.
Dua perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke dan kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), mendapat tindakan persekusi dari sejumlah warga. Keduanya diceburkan ke laut dan bahkan ditelanjangi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan kasus persekusi yang dialami perempuan yang masing-masing berusia 19 tahun dan 24 tahun tengah diselidiki aparat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota
Komisi III Sari Yuliati mengecam
persekusi sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat. Dia mendesak
Kepolisian Daerah Sumatra Barat mengusut tuntas dan menangkap pelaku.
"Mendesak Polda Sumatra Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku, ini biadab!" kata Sari melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.
Sari menyebut pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, Sari mengatakan pelaku dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentang pelecehan seksual fisik. Kemudian, Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi, terlebih kejadian ini 300 laki-laki menghakimi dua perempuan, sangat ironis dan biadab," kata Sari.
Dia menegaskan bakal memantau pengusutan kasus ini. Sehingga, dapat mengawal penanganan perkara sesuai peraturan yang ada.
"Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi," ujar dia.
Dua perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke dan kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), mendapat tindakan persekusi dari sejumlah warga. Keduanya diceburkan ke laut dan bahkan ditelanjangi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan kasus persekusi yang dialami perempuan yang masing-masing berusia 19 tahun dan 24 tahun tengah diselidiki aparat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)