Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya membeberkan kronologi gugatan tersebut.
"Hari ini, Kamis tanggal 2 Maret 2023 KPU menyampaikan pandangan dan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai berikut,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis, 2 Maret 2023 di Bali.
Pertama, Hasyim mengatakan Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Kemudian, Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Selanjutnya Prima melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022.
“Terhadap perkara, PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian keterangan resmi KPU, Kamis, 2 Maret 2023.
Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Gugatan tersebut kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Profil Partai Prima
Partai Prima merupakan singkatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Melansir dari Antara, partai ini dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Ketua Panitia Deklarasi pada saat itu adalah Achmad Herwandi.
Prima didirikan oleh para aktivis pra-1998, khususnya mereka yang berani menentang rezim Orde Baru.
Meski jarang terdengar dan terlihat eksistensinya, kepengurusan Partai Prima diklaim sudah ada di 34 provinsi di Indonesia.
Saat ini, Partai Prima diketuai oleh Agus Jabo Priyono. Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 - 2020.
Susunan pengurus Partai Prima
Berikut ini susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya;
Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (
Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya membeberkan kronologi gugatan tersebut.
"Hari ini, Kamis tanggal 2 Maret 2023 KPU menyampaikan pandangan dan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai berikut,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis, 2 Maret 2023 di Bali.
Pertama, Hasyim mengatakan Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Kemudian, Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.
Selanjutnya Prima melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022.
“Terhadap perkara, PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian keterangan resmi KPU, Kamis, 2 Maret 2023.
Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Gugatan tersebut kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Profil Partai Prima
Partai Prima merupakan singkatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Melansir dari Antara, partai ini dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Ketua Panitia Deklarasi pada saat itu adalah Achmad Herwandi.
Prima didirikan oleh para aktivis pra-1998, khususnya mereka yang berani menentang rezim Orde Baru.
Meski jarang terdengar dan terlihat eksistensinya, kepengurusan Partai Prima diklaim sudah ada di 34 provinsi di Indonesia.
Saat ini, Partai Prima diketuai oleh Agus Jabo Priyono. Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 - 2020.
Susunan pengurus Partai Prima
Berikut ini susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
- Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
- Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
- Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
- Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya;
- Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
- Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)