Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dikritik. Beleid yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen itu dinilai bentuk kemunduran demokrasi.
"Kemunduran itu terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang lahir dari rahim reformasi," kata Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah dalam diskusi virtual, Minggu, 7 Mei 2023.
Hurriyah mengatakan kemunduran itu terlihat sejak tahun lalu. Tepatnya, melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai pengurus partai politik di provinsi, kabupaten, dan kota dihapus. Jadi hanya di pusat," ujar dia.
Hurriyah mengkritik kemunduran itu justru semakin menjadi-jadi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Komitmen KPU dinilai lemah untuk menegakkan aturan afirmasi perempuan dalam pemilu.
"Publik tentu bertanya-tanya apa yang mendasari KPU mengubah aturannya," ucap dia.
Menurut Hurriyah, cita-cita keterwakilan perempuan 30 persen semakin jauh dengan hadirnya PKPU tersebut. Padahal, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah bersifat memaksa.
"Apalagi kalau tidak punya daya paksa, pencalonan perempuan semakin turun. Sehingga perlu didorong bersama," tutur dia.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 3 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (
PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dikritik. Beleid yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen itu dinilai bentuk kemunduran demokrasi.
"Kemunduran itu terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang lahir dari rahim reformasi," kata Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah dalam diskusi virtual, Minggu, 7 Mei 2023.
Hurriyah mengatakan kemunduran itu terlihat sejak tahun lalu. Tepatnya, melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai pengurus partai politik di provinsi, kabupaten, dan kota dihapus. Jadi hanya di pusat," ujar dia.
Hurriyah mengkritik kemunduran itu justru semakin menjadi-jadi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Komitmen KPU dinilai lemah untuk menegakkan aturan afirmasi perempuan dalam
pemilu.
"Publik tentu bertanya-tanya apa yang mendasari KPU mengubah aturannya," ucap dia.
Menurut Hurriyah, cita-cita keterwakilan perempuan 30 persen semakin jauh dengan hadirnya PKPU tersebut. Padahal, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah bersifat memaksa.
"Apalagi kalau tidak punya daya paksa, pencalonan perempuan semakin turun. Sehingga perlu didorong bersama," tutur dia.
Sebelumnya,
KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (
focus group discussion)," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 3 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)