Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Rapor Merah Buat Penyelenggara Pemilu

Rifaldi Putra irianto • 14 Juli 2023 02:06
Jakarta: Pengamat Politik Yusfitriadi mengungkapkan sejumlah catatan terkait kinerja instansi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Catatan diberikan buat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Yang kemudian saya amati memang dirasakan betul bagaimana kendali Partai Politik (Parpol) terutama melalui Komisi 2 DPR RI. Bahkan mungkin sampai penyelenggara pemilu ditingkatan kecamatan dan tingkat desa," ucap Yusfitriadi dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. 
 
Menurut dia, KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan partai politik parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan, dan wadah bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan. 

Misalnya, kata dia, KPU tak mewajibkan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) buat para bakal calon anggota legislatif (caleg). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengimbau agar KPU kembali memasukkan poin soal kewajiban LHKPN.
 
"Saya pikir pengendalian dari oligarki yang direpresentasikan oleh Komisi II DPR akan sangat menganggu bagaimana prinsip-prinsip para penyelenggara pemilu pada penyelenggaraan pemilu ini dipegang teguh," terangnya.
 
Yusfitriadi juga menyoroti terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu di daerah. Proses rekrutmen petugas penyelenggara pemilu di daerah tidak sesuai jadwal.
 
"Misalnya pengumuman hasil tes tulis dan psikotes anggota Bawaslu di sejumlah kabupaten kota itu ditunda pengumumannya, ini kenapa? Kemudian juga pada seleksi KPU misalnya di Sulawesi Utara (Sulut), KPU membatalkan sebagian hasil pleno Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten Kota di Sulut itu ada apa?" ucap dia.
 
Baca juga: Mayoritas Pemilih di Pemilu 2024 Kelompok Rentan

Selanjutnya, Yusfitriadi juga menyoroti kinerja KPU, Bawaslu, dan DKPP yang kerap menuai kontroversi. Salah satunya, tidak diberhentikannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar kode etik. Salah satu pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim yakni terkait kedekatan pribadi dengan calon peserta pemilu Hasnaeni alias Wanita Emas.
 
"Ketika sudah dinyatakan bersalah secara etik dan diakui semuanya (pelanggaran) oleh Ketua KPU, namun hukumannya dari DKPP hanya peringatan keras terakhir. Bawaslu pun tidak ada tanggapan terkait hal tersebut," ujarnya.
 
Yusfitriadi turut menyoroti pekerjaan pokok instansi penyelengga pemilu yang kurang baik, terutama dalam menghadirkan peraturan terkait Pemilu 2024. Contohnya, hilangnya peraturan terkait Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
 
Hal terakhir yang disoroti yakni terkait keterbukaan dan partisipasi ketiga instansi penyelenggaraan pemilu tersebut. Dia menilai KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak transparan kepada publik terkait data-data yang seharusnya dibuka kepada publik.
 
"Saya pikir jelas bahwa para penyelenggara pemilu khususnya KPU yang dikritik terkait keterbukaan. Bahkan KPU melakukan kegiatannya dengan instrumen penunjang dengan sistem informasi, nah itu kemudian banyak informasi yang tidak dibuka ke publik. Kemudian bagaimana masyarakat akan tahu," terangnya
 
Ketua Formappi Lucius Karus memberikan rapor merah pada kinerja ketiga instansi penyelenggara pemilu. Ia menilai banyak dosa yang sejauh ini dilakukan penyelenggara pemilu. 
 
"Rasanya rapor merah itu sudah layak diberikan kepada penyelenggara pemilu kita. Kalau pun mereka baru kerja beberapa bulan," kata Lucius.
 
Namun, Lucius mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP masih bisa memperbaiki kinerja mereka. Dia berharap kinerja ketiga instansi penyelenggara pemilu dapat lebih baik sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
 
"Karena kerja para penyelenggara pemilu masih sangat panjang, saya kira memang kami menuntut betul kerja para penyelenggara pemilu di tahun tersisia ini menjadi lebih baik, memastikan mereka memiki kekuatan untuk menjadi lembaga yang mandiri sesuai perintah konstitusi," ujar Lucius.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan