Jakarta: Pemerintah mengatakan perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) tidak mendesak. Dalil perpanjangan itu dibandingkan dengan situasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Pada Pemilu 2019, tahapan tetap dapat dilaksanakan tanpa gangguan sebagai akibat adanya seleksi yang dilakukan KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) daerah," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang mewakili presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2023.
La Ode mengatakan seleksi bagi penyelenggara tetap dapat dilaksanakan menjelang Pemilu 2024. Rekrutmen itu diyakini tidak mengganggu tahapan pemilu.
"Sehingga permohonan pemohon sama sekali tidak berdasar karena masa jabatan KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tetap lima tahun," ujar dia.
La Ode menyebut memang ada pengecualian bagi komisioner yang terjerat hukum pidana atau kode etik. Sehingga komisioner tersebut harus diberhentikan.
"Terkait SDM (sumber daya manusia) tahapan pemilu, sudah diatur dengan demokratis sesuai manajemen tata kelola yang efektif dan efisien," papar dia.
La Ode mencontohkan skenario lebih ekstrem, yakni seluruh komisioner KPU di sebuah wilayah diberhentikan karena terjerat hukum. Mekanisme yang diambil, yakni KPU pusat mengambil alih sementara tugasnya atau diserahkan ke KPU provinsi atau setingkat lebih tinggi di atasnya.
"Sehingga kekosongan dapat diantisipasi," jelas dia.
Dalam kasus ini, advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP) meminta pengujian Pasal 10 ayat (9) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota dengan keserentakan rekrutmen dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Menurut pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal. Misalnya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas.
Selain itu, seleksi anggota KPU daerah bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Pemborosan anggaran juga dinilai berpotensi terjadi karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU daerah yang dipangkas dari masa jabatannya.
Pemohon menyebut perlu transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah yang semula berakhir 2023 dan 2024. Masa jabatan itu perlu diperpanjang hingga Pemilu 2024 rampung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah mengatakan perpanjangan masa jabatan anggota
Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) tidak mendesak. Dalil perpanjangan itu dibandingkan dengan situasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Pada Pemilu 2019, tahapan tetap dapat dilaksanakan tanpa gangguan sebagai akibat adanya seleksi yang dilakukan KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) daerah," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang mewakili presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2023.
La Ode mengatakan seleksi bagi penyelenggara tetap dapat dilaksanakan menjelang
Pemilu 2024. Rekrutmen itu diyakini tidak mengganggu tahapan pemilu.
"Sehingga permohonan pemohon sama sekali tidak berdasar karena masa jabatan KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tetap lima tahun," ujar dia.
La Ode menyebut memang ada pengecualian bagi komisioner yang terjerat hukum pidana atau kode etik. Sehingga komisioner tersebut harus diberhentikan.
"Terkait SDM (sumber daya manusia) tahapan pemilu, sudah diatur dengan demokratis sesuai manajemen tata kelola yang efektif dan efisien," papar dia.
La Ode mencontohkan skenario lebih ekstrem, yakni seluruh komisioner
KPU di sebuah wilayah diberhentikan karena terjerat hukum. Mekanisme yang diambil, yakni KPU pusat mengambil alih sementara tugasnya atau diserahkan ke KPU provinsi atau setingkat lebih tinggi di atasnya.
"Sehingga kekosongan dapat diantisipasi," jelas dia.
Dalam kasus ini, advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP) meminta pengujian Pasal 10 ayat (9) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota dengan keserentakan rekrutmen dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Menurut pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal. Misalnya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas.
Selain itu, seleksi anggota KPU daerah bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Pemborosan anggaran juga dinilai berpotensi terjadi karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU daerah yang dipangkas dari masa jabatannya.
Pemohon menyebut perlu transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah yang semula berakhir 2023 dan 2024. Masa jabatan itu perlu diperpanjang hingga Pemilu 2024 rampung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)