Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Gugatan UU Pemilu, Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPUD Dianggap Inkonstitusional

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Maret 2023 15:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiel Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan presiden sebagai pihak terkait.
 
Perkara yang dimohonkan advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP) teregistrasi dengan nomor 120/PUU-XX/2022. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.
 
"Dalil usulan perpanjangan masa jabatan yang dimohonkan adalah inkonstitusional karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang mewakili presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2023.

La Ode mengatakan perpanjangan masa jabatan orang per orang tanpa seleksi tidak demokratis. Kemudian, menutup peluang lahirnya penyelenggara pemilu yang baik dan kompeten.
 
"Dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena masa jabatan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) provinsi dan kabupaten/kota tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar dia.
 

Baca: Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Legislator: MK Masih Waras


Berdasarkan pemaparan tersebut, pemerintah menyampaikan petitumnya. Pertama, memohon agar majelis hakim menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.
 
"Kedua, menyatakan Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Pemilu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," papar La Ode.
 
La Ode mafhum bila majelis hakim memiliki pertimbangan lain. Namun pemerintah berharap putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.
 
Lantas, Anwar bertanya kepada kuasa hukum pemohon, Ikhwan Fahrojih, soal menghadirkan ahli. Ikhwan menjawab hendak menghadirkan satu orang ahli. Anwar mengingatkan keterangan tertulis dan curriculum vitae (CV) ahli harus diterima paling lambat dua hari sebelum sidang.
 
"Baik, sidang ditunda sampai Senin, 20 Maret 2023 jam 11.00 WIB," tutur Anwar.
 
Dalam kasus ini, pemohon meminta pengujian Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu. Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmen dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
 
Menurut pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal. Misalnya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas.
 
Selain itu, seleksi anggota KPU daerah bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Pemborosan anggaran juga dinilai berpotensi terjadi karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU daerah yang dipangkas dari masa jabatannya.
 
Pemohon menyebut perlu transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah yang semula berakhir 2023 dan 2024. Masa jabatan itu perlu diperpanjang hingga Pemilu 2024 rampung.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan