Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

Anggota Timsel KPUD Minim Partisipasi Perempuan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 05 Februari 2023 16:31
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih anggota tim seleksi (timsel) KPU daerah dengan minimnya partisipasi perempuan. Padahal, rekrutmen anggota timsel dilakukan secara tertutup oleh KPU RI.
 
Lembaga penyelenggara pemilu seharusnya bisa lebih leluasa untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menyatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, KPU dalam menyusun komposisi timsel harus menyiapkan sedikitknya 30 persen keterwakilan perempuan.
 
“Ini menunjukkan bahwa komitmen KPU terhadap keterwakilan perempuan dalam pembentukan tim seleksi belum optimal,” tegas Hurriyah, Minggu, 5 Februari 2023.

Hurriyah berpendapat minimnya partisipasi perempuan di dalam timsel akan menghambat saat perekrutan anggota KPUD periode 2023-2028 di 20 provinsi.
 
Ke-20 provinsi tersebut, yakni Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
 
“Dari 100 orang tim seleksi yang telah ditetapkan, tim seleksi perempuan hanya berjumlah 23 orang atau setara dengan 23 persen,” tutur Hurriyah.
 

Baca Juga: Seleksi Tertutup Timsel Anggota KPUD, Bawaslu: Tunggu Laporan Masyarakat


Dari 20 provinsi, hanya enam provinsi dengan tim seleksi yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah (40 persen), dan Sulawesi Utara (60 persen).
 
"Sepuluh provinsi dengan tim seleksi di bawah 30 persen keterwakilan perempuannya, dan terdapat 4 provinsi dengan tim seleksi tidak ada sama sekali keterwakilan perempuannya," ungkap Hurriyah.
 
Keempat provinsi, yaitu Banten, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatra Barat. Setelah dikritik, penetapan timsel KPU tingkat provinsi nyatanya dianulir KPU RI. Ada beberapa anggota timsel yang direkrut secara tertutup itu diganti.
 
Namun, pergantian timsel itu tak membuat 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi. Menanggapi itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatina dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan pihaknya mengeklaim menerima masukan dari masyarakat secara terbuka.
 
“Setelah diumumkan oleh KPU, ada masukan dari masyarakat dengan bukti yang meyakinkan. Maka ada penggantian anggota timsel agar tidak bermasalah nantinya,” ungkap Parsadaan.
 
Parsadaan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait anggota timsel KPU yang tak penuhi kuota keterwakilan perempuan meski sudah beberapa nama anggota timsel dianulir.
 
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengapresiasi perubahan anggota timsel setelah adanya masukan dari masyarakat.
 
Namun, kata Kaka, permasalahan masih tetap ada. Sebab, KPU tak mampu memenuhi keterwakilan perempuan dan pembentukan anggota timsel secara tertutup.
 
“Namun nampaknya tetap ada masalah di timsel ini selain soal tak terpenuhinya keterwakilan perempuan, karena memang pembentukannya tertutup,” tegas Kaka.
 
Dia berharap di timsel selanjutnya keterlibatan masyarakat lebih dibuka. Termasuk pembentukan timsel untuk kabupaten dan kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan