Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kecewa dengan DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU). Lembaga legislatif pusat itu dinilai tak lagi memperjuangan kepentingan rakyat.
"DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.
Mirah menilai DPR seperti rezim Orde Baru (Orba)terkait pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Lembaga legislatif itu dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pembuat aturan memperbaiki UU Ciptaker. Perbaikan itu dilakukan dalam dua tahun karena omnibus law sektor perekonomian itu divonis inkonstitusional.
"Memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun," ungkap dia.
Respons DPR dan pemerintah terhadap putusan MK itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu Ciptaker tanpa adanya kegentingan yang memaksa juga merupakan bukti arogansi pemerintah bersama DPR yang dinilai semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
"Tidak dibahasnya Perppu Ciptaker dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Ciptaker," kata Mirah.
Selain itu, isi Perppu Ciptaker yang telah disahkan menjadi UU tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Banyak ketenteuan yang merugikan kepentingan pekerja.
"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Ciptaker maupun dalam Perppu Ciptaker, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di DPR mendukung pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak pengesahan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kecewa dengan
DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU). Lembaga legislatif pusat itu dinilai tak lagi memperjuangan kepentingan rakyat.
"DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.
Mirah menilai DPR seperti rezim Orde Baru (Orba)terkait pengesahan
Perppu Ciptaker menjadi UU. Lembaga legislatif itu dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah.
Padahal,
Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan pembuat aturan memperbaiki UU Ciptaker. Perbaikan itu dilakukan dalam dua tahun karena
omnibus law sektor perekonomian itu divonis inkonstitusional.
"Memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun," ungkap dia.
Respons DPR dan pemerintah terhadap putusan MK itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan
Perppu Ciptaker tanpa adanya kegentingan yang memaksa juga merupakan bukti arogansi pemerintah bersama DPR yang dinilai semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
"Tidak dibahasnya Perppu Ciptaker dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Ciptaker," kata Mirah.
Selain itu, isi Perppu Ciptaker yang telah disahkan menjadi UU tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Banyak ketenteuan yang merugikan kepentingan pekerja.
"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Ciptaker maupun dalam Perppu Ciptaker, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di DPR mendukung pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak pengesahan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)