Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) membacakan laporan pandangan pemerintah disaksikan Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Foto: MI/
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) membacakan laporan pandangan pemerintah disaksikan Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Foto: MI/

Pemerintah Jamin tidak Otoriter

Nur Aivanni • 25 Oktober 2017 05:56
medcom.id, Jakarta: Meskipun berada di bawah tekanan unjuk rasa yang diikuti ribuan demonstran, Dewan Perwakilan Rakyat tetap menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, kemarin.
 
Mewakili pemerintah, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa. Ia menjamin pemerintah tidak akan bersikap otoriter dan menjadikan Pancasila sebagai alat politik pemerintah.
 
Tjahjo pun menyampaikan bahwa pemerintah terbuka untuk merevisi UU Ormas yang baru disahkan sebatas tidak mengutak-atik yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Soal yang lain, pemerintah terbuka atas koreksi," tegasnya.

Senada, Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perppu Ormas bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah atas kebebasan berpendapat. Payung hukum itu, kata Wiranto, dibuat untuk melindungi ideologi Pancasila dan NKRI. Di sisi lain, pemerintah pun tetap menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan koridor perundang-undangan.
 
Revisi terbatas
 
Pengesahan Perppu Ormas dilakukan melalui mekanisme voting karena lobi yang berlangsung sekitar 1 jam tidak menemukan kata sepakat.
 
Empat fraksi, yaitu PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar, menyetujui Perppu Ormas untuk diundangkan. Tiga fraksi, yakni Demokrat, PPP, dan PKB, setuju dengan catatan segera dilakukan revisi terbatas.
 
Sebaliknya, tiga fraksi lain, yaitu Gerindra, PKS, dan PAN, masih tetap dengan tegas menolak Perppu Ormas selaras dengan aspirasi yang dikemukakan para pengunjuk rasa di luar Gedung DPR.
 
Baca: Alasan PKS Tolak Pengesahan Perppu Ormas
 
Sebanyak 314 dari 445 anggota yang hadir dan terdaftar dalam sidang paripurna itu menyatakan setuju agar Perppu Ormas diundangkan, sedangkan 131 anggota lainnya tidak setuju.
 
Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan pihaknya memegang komitmen pemerintah untuk merevisi UU Ormas yang baru disahkan itu. Tiga hal diajukan Fraksi Demokrat untuk direvisi, yaitu dikembalikannya peran peradilan, menyangkut tahapan penindakan sampai dengan pemberian sanksi, dan terkait dengan sanksi pidana bagi anggota ormas yang dibubarkan.
 
Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan Perppu itu dibutuhkan untuk menjaga ideologi negara. Johnny pun mengajak fraksi penolak Perppu Ormas untuk menyadari pentingnya aturan baru sebagai payung bagi ormas agar tetap sejalan dengan ideologi negara.
 
Uji materi
 
Jubir Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
 
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jimly Asshiddiqie menilai, secara objektif Perppu Ormas masih banyak masalah. "Namun, kalau ditolak, ribet, karena harus dibuat lagi RUU-nya. Ya, terima saja, catatannya langsung segera perbaiki."
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan