Jazuli Juwaini (kiri). Foto: MI/Ramdani
Jazuli Juwaini (kiri). Foto: MI/Ramdani

Alasan PKS Tolak Pengesahan Perppu Ormas

Husen Miftahudin • 25 Oktober 2017 04:00
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah proses voting lantaran paripurna tak menemui titik tengah dalam musyawarah mufakat.
 
Fraksi Partai Golkar, NasDem, PDIP, dan Hanura menerima penuh perppu disahkan. Sementara PKB, PPP, dan Demokrat menerima dengan catatan. Sedangkan PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas disahkan jadi UU.
 
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku sedari awal menolak Perppu Ormas. Sikap dan keputusan itu diambil setelah Fraksi PKS melakukan kajian mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.

"Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Perppu Ormas, sebutnya, menjadikan pemerintah berkuasa penuh atas pembubaran ormas. Pasalnya, pembubaran ormas bisa dilakukan tanpa proses teguran, peringatan, hingga pengadilan.
 
"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas, bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law," terangnya.
 
Selain itu, pasal kriteria pelanggaran/larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. Ada lagi pasal tentang pemberatan pidana yang menyimpang terhadap KUHP.
 
"Tujuan Fraksi PKS menolak perppu justru baik bagi pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," ketus Jazuli.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan