Ilustrasi. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Dana Bansos Rawan `Dikorup` Petahana

Faisal Abdalla • 21 Februari 2018 14:44
Jakarta: Dana bantuan sosial (bansos) dan hibah dinilai rawan diselewengkan oleh calon kepala daerah petahan. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk ongkos politik kepala daerah.
 
Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Seknas Fitra), Gurnadi mengatakan, pihaknya menemukan ada kecenderungan kenaikan anggaran bansos menjelang tahun politik.
 
"Dana bansos dan hibah ini digunakan petahana untuk menabung modal sosial yang dipergunakan sebagai bagian dari politik pencitraan petahana," kata Gurnadi dalam diskusi 'APBD di Tahun Politik', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2018.
 
Berdasarkan data yang dimiliki Seknas Fitra, ada sembilan daerah yang meningkatkan belanja hibah dan bansos pada 2017. Sembilan daerah itu adalah Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Donggala, Kabupaten Garut, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Dieiyai, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
 
"Rata-rata sembilan daerah tersebut meningkatkan belanja bansos sebesar 35,4 persen menjelang pilkada," ungkap Gurnadi.
 
 

Baca: Celah Korupsi Dana Hibah
 

Modus yang ditemukan Gurnadi adalah, menyalurkan dana tersebut kepada penerima fiktif hingga pemotongan dana hibah yang diberikan kepada masyarakat seperti yang terjadi di Banten pada 2015.
 
"Penganggaran dana bansos dan hibah dilakukan mulai dari pengajuan oleh kepala daerah yang diteruskan kepada SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran anggaran. Intervensi kepala daerah sangat mungkin dilakukan dalam penyusunan anggaran yang dituangkan dalam dokuman KUA-PPAS untuk kemudian dibahas dengan DPRD," jelas Gurnadi.
 
Fitra merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengawasi dana bansos dan hibah dengan melihat tren kenaikan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya.
 
"Jika terjadi kenaikan drastis, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memperinci kenaikan tersebut apakah relevan dengan peruntukannya di lapangan atau justru hanya dijadikan sebagai celah korupsi bagi petahana untuk kepentingan pilkada," tukas Gurnadi.
 
Selain itu, proses perumusan anggaran dana bansos dan hibah harus dilakukan secara transparan dengan dengan mempublikasikan penerima dana tersebut sejak disahkannya dokumen KUA-PPAS sehingga ada kontrol dari masyarakat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan