Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sedang menyusun naskah usulan hak angket menyoal Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Penerbitan aturan ini dianggap melanggar undang-undang.
"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani. Saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Menurut dia, penerbitan Perpres TKA seolah semakin melegalkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Padahal, sebelum aturan itu keluar, sudah banyak orang asing yang datang.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penjelasan perpres itu tak cukup dengan pemaparan secara tertulis. Ini membutuhkan investigasi dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang TKA.
Baca: Jumlah TKA di Indonesia Dinilai Masih Rasional
Fahri tak khawatir pembentukan Pansus Angket TKA akan membuat kegaduhan baru di politik nasional. "Gaduh itu misalnya ada pekerja asing asal Tiongkok menghina bendera," kata dia.
Masalah ini dinilai tak cukup ditanggapi dengan interpelasi. "Sebab dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan. Hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," ungkap Fahri.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sedang menyusun naskah usulan hak angket menyoal Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Penerbitan aturan ini dianggap melanggar undang-undang.
"Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani. Saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Menurut dia, penerbitan Perpres TKA seolah semakin melegalkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Padahal, sebelum aturan itu keluar, sudah banyak orang asing yang datang.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penjelasan perpres itu tak cukup dengan pemaparan secara tertulis. Ini membutuhkan investigasi dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang TKA.
Baca: Jumlah TKA di Indonesia Dinilai Masih Rasional
Fahri tak khawatir pembentukan Pansus Angket TKA akan membuat kegaduhan baru di politik nasional. "Gaduh itu misalnya ada pekerja asing asal Tiongkok menghina bendera," kata dia.
Masalah ini dinilai tak cukup ditanggapi dengan interpelasi. "Sebab dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan. Hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," ungkap Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)