Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018. Foto: Husen Miftahudin/Medcom.id
Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018. Foto: Husen Miftahudin/Medcom.id

Jumlah TKA di Indonesia Dinilai Masih Rasional

Husen Miftahudin • 23 April 2018 17:54
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mempermudah prosedur dan birokrasi perizinan investasi dari luar negeri. Kondisi itu bakal membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
 
"Tujuan utama perpres ini adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita enggak cukup sehingga kita harus genjot ekspor dan investasi, dengan peningkatan investasi maka kesempatan kerja meningkat," ujar Hanif dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
 
Menurut dia, beleid itu fokus pada prosedur penggunaan pekerja asing yang lebih efisien. Namun, penyederhanaan perizinan tersebut tidak menghilangkan syarat kualitatif terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Syarat tetap ada, bahkan ada kewajiban perusahaan untuk men-training TKA dengan bahasa Indonesia. Itu ada di perpres, (aturan Penggunaan TKA) sebelumnya tidak ada," ungkapnya.
 
Baca: Istana Nilai Pembentukan Pansus TKA Tidak Perlu
 
Hanif meminta masyarakat tidak khawatir terhadap aturan Penggunaan TKA. Aturan itu bukan untuk membebaskan TKA di Indonesia. Tapi, memperjelas aturan terhadap pengendalian, mekanisme pengawasan, hingga penegakan hukum pekerja asing.
 
"Pekerja (asing) kasar, dari dulu sampai sekarang, masih dilarang (dipekerjakan di Indonesia). Ini untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Hanif.
 
Menurut dia, jumlah TKA di Indonesia masih rasional bila dibandingkan dengan total penduduk. Jumlah TKA selama tiga tahun terakhir kurang dari satu persen.
 
Baca: SBY Minta Pemerintah Jelaskan Isu Serbuan TKA
 
Pada akhir 2015, jumlah TKA di Indonesia sebanyak 77.149 orang. Sementara itu, pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan akhir 2017 jumlah izin kerja TKA sebanyak 85.974 orang.
 
"Di Singapura, seperlima penduduknya adalah TKA. Bahkan di Qatar dan UEA (Uni Emirat Arab), jumlah TKA-nya hampir setara dengan jumlah penduduknya."
 
"Dengan perpres baru, jumlah (TKA di Indonesia) tidak akan bertambah hanya mempermudah izin. (Izin TKA) tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur," pungkas Hanif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan