Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto--MI/Susanto
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto--MI/Susanto

PAN Sebut Aspirasinya tak Didengar Koalisi Pendukung Pemerintah

Whisnu Mardiansyah • 21 Juli 2017 10:15
medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui aspirasinya di UU Pemilu tak mendapat respons positif. PAN kemudian memutuskan untuk berseberangan dengan partai pendukung pemerintah.
 
"PAN itu sudah bertemu Pak Jokowi, sudah bertemu Pak Wiranto, sudah bertemu teman-teman PDIP dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Yandri Susanto usai rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jumat 21 Juli 2017.
 
Dalam lima isu krusial di UU Pemilu 2019, PAN mengusulkan dua isu. Yaitu soal ambang batas presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara dilobi ulang. Awalnya, pemerintah dan partai koalisi sepakat hal ini perlu dimusyawarahkan kembali. "Pada prinsipnya mereka tidak masalah, oke semua," ujarnya.

Baca: PAN tak Yakin Koalisi Pemerintah Solid Hingga 2019
 
PAN kecewa, karena tak digubris partai koalisi. Tidak ada titik temu antara PAN dengan partai koalisi pendukung pemerintah.
 
"Sampai pukul 22.00 WIB kami lobi. Yang kami tawarkan ternyata tidak ada titik temu dan tidak ada respons baik dari teman-teman koalisi," jelasnya.
 
Baca: Yusril akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu
 
Partai Amanat Nasional (PAN) mencari opsi untuk memilih paket yang ada poin metode konversi suara kuota hare. PAN tak masalah bila ambang batas pencalonan presiden ataupresidential threshold 20-25 persen, 10-15 persen, atau dihapuskan alias nol persen.
 
"Dari awal PAN untuk konversi suara itu kita memilih kuota hare bukan sainte-lague murni. Kami cari enggak ada di 20 persen, kami cari di kuota hare," pungkasnya.
 
PAN menjadi satu-satunya partai pendukung pemerintah yang berseberangan dengan pemerintah. PAN sepakat dengan opsi B, berbeda dengan partai pendukung pemerintah yang setuju dengan opsi.
 
Selain PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat meninggalkan ruangan Paripurna. Alhasil opsi A disetujui secara aklamasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan