Ilustrasi/MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi/MI/Panca Syurkani.

Pemerintah Diminta Bantu Sekolah Swasta di Tengah Pandemi

Candra Yuri Nuralam • 19 Juni 2020 09:23
Jakarta: Pemerintah diminta memberikan dana bantuan bagi sekolah swasta di tengah pandemi korona (covid-19). Amanat konstitusi mewajibkan negara membiayai pendidikan setiap anak di Indonesia.
 
"Artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
 
Menurut dia, banyak masyarakat kesulitan membayar iuran bulanan. Kesulitan dirasakan hampir di setiap jenjang pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Fikri mengeklaim jumlah peserta didik yang mendaftar di tahun ajaran baru berkurang. Seiring berkurangnya kemampuan siswa membayar iuran sekolah bulanan.
 
Baca: Pemerintah Diminta Perhatikan Sekolah Swasta Berbiaya Rendah
 
Dia menyebut ada risiko sekolah swasta gulung tikar di tengah pandemi. Hal tersebut akan menjadi masalah baru.
 
“Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah dan kampus swasta,” tutur Fikri.
 
Menurut dia, pemberian dana untuk sekolah swasta terhalang Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019. Peraturan itu mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja. 
 
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan itu menyebut sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan BOS kinerja. Penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja hanya satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah.  
 
Padahal, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Pasal 55 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan itu menyebutkan lembaga pendidikan berbasis masyarakat bisa memperoleh bantuan teknis dan subsidi dana dari pemerintah.
 
Fikri mengartikan putusan bernomor 58/No 58/PUU-VIII/2010 dengan suntikan dana untuk sekolah swasta. Dia menuntut pemerintah segera bertindak.
 
"DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema, baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan dan inklusi, serta PP-PTS," kata Fikri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan