Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan, Pengamat: Sebuah Keharusan

Eko Nordiansyah • 28 Agustus 2024 15:45
Jakarta: Keinginan Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat dukungan. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
 
Ia menjelaskan, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana. Ia pun berharap pemerintah baru bisa mengakomodir pengesahan RUU ini.

"Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan," ujarnya.
 
Hardjuno menyebut, prinsip kepastian dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan.
 
"RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," ungkapnya.
 
Baca juga: Masuk Penghujung Masa Jabatan, RUU Perampasan Aset Diragukan Selesai oleh DPR Periode Ini
 

Kepastian hukum

Meskipun begitu, Hardjuno menekankan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini. Ia juga menyoroti pentingnya prosedur hukum dan pengawasan yang ketat  dalam proses perampasan aset untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan.
 
"Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan," ujar dia.
 
Menurut Hardjuno, RUU ini harus sedemikian rupa dibuat agar tidak merugikan individu yang tidak bersalah. Ia mengungkapkan, kepastian hukum adalah bagaimana memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini.
 
"Ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan