Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

UU Antiterorisme Fasilitasi Korban Terorisme

Deny Irwanto • 25 Mei 2018 14:42
Jakarta: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Antiterorisme tidak hanya mengatur penindakan terhadap pelaku teror. UU yang baru disahkan DPR itu juga mengatur tanggung jawab negara pada warga yang menjadi korban teroris.
 
Dalam Pasal 35A, 35B dan 36 mengatur perlindungan terhadap korban. "Ini terobosan, korban akan diberikan kompensasi. Baik WNI maupun orang asing, pokoknya korban terorisme," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
 
Baca: RUU Terorisme Diklaim Terbaik di Dunia
 
Yasonna menjelaskan, pasal tersebut mengatur pemerintah harus memberikan perawatan medis maupun kompensasi terhadap korban sesuai dengan jumlah kerugian.
 
Menurut Yasonna, perawatan medis dan kompensasi tidak berlaku surut atau berlaku untuk korban terorisme terdahulu sebelum UU ini disahkan.
 
"Ini keputusan politik kita. Masih banyak para korban yang barangkali belum terselesaikan masih ada trauma, itu kita harap bisa diselesaikan," ungkap Yasonna.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan