Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Immanuel Antonius
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Immanuel Antonius

MK Diminta Hati-hati Putuskan Permohonan Uji Materi UU

Deny Irwanto • 28 Juli 2018 07:12
Jakarta: Politikus PDI Perjuangan, Muhammad Yamin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) hati-hati dalam memutuskan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu. MK blunder jika mengabulkan permohonan yang diajukan oleh partai Perindo tersebut.
 
"Wahai MK dalam mengambil keputusan hati-hatilah, hak mu cuma Undang-undang, bukan konstitusi," kata Yamin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
 
Yamin menjelaskan pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mutlak mengatur masa jabatan presiden selama dua periode. Dalam pasal tersebut, menurut Yamin masa jabatan wakil presiden juga sudah diatur.

"Uji materi itu memang enggak mencederai demokrasi, kita juga enggak mempermasalahkan itu, tapi kita mau mendudukkan bahwa soal wakil presiden itu dua kali, titik," ungkap Yamin.
 
Menurut Yamin, jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka MK akan menciderai semangat reformasi yang sudah dibentuk selepas orde baru.
 
(Baca: MK Diminta Menolak Uji Materi UU Pemilu)
 
"Karena itu MK harus menyadari ada semangat reformasi mau diubah-ubah. Wahai MK sekali lagi kami ingatkan, putuskan lah dengan benar, yang benar itu dua periode, titik," pungkas Yamin.
 
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Perindo menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan