Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pembahasan RUU Papua Barat Daya Tunggu DIM dan Surpres

Anggi Tondi Martaon • 11 Juli 2022 13:42
Jakarta: Komisi II belum bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) pemekaran wilayah Provinsi Papua Barat belum diserahkan pemerintah.
 
"Kita kan nunggu ini saja, nunggu surpres ya, masih nunggu DIM dari pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
 
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR itu menyampaikan setelah surpres dan DIM diserahkan pemerintah, pimpinan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hal itu dilakukan untuk memberikan penugasan pembahasan RUU Provinsi Papua Barat Daya kepada Komisi II.

"Yang jelas kita nunggu itu saja, nunggu surpres dan DIM dari pemerintah dan menunggu penugasan dari pimpinan DPR," ungkap dia.
 
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Barat (Jabar) itu menyambut baik wacana pembahasan RUU Provinsi Papua Barat Daya saat masa reses. Sehingga, pembahasan bisa segera dilakukan.
 
"Ya kalau pimpinan mengizinkan pembahasan saat masa reses akan kita lakukan. Dan, itu tentu akan lebih bagus juga supaya masa sidang berikutnya udah selesai," ujar dia.
 

Baca: Pembahasan RUU Pemekaran Papua Barat Daya Diizinkan Saat Reses


Sebelumnya, Lembaga Legislatif mengesahkan RUU Papua Barat Daya menjadi usul inisiatif DPR. Bakal beleid tersebut diajukan Komisi II.
 
Pembahasan bakal beleid pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pemekaran dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan