"Jadi otomatis mereka sudah bisa bekerja komisi II," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar itu menyampaikan pembahasan RUU Provinsi Papua Barat Daya saat masa sudah diajukan. Pimpinan DPR pun telah menyetujui hal itu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sebenarnya tinggal dibacakan aja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim," ujar dia.
Sebelumnya, lembaga legislatif menetapkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif DPR. Bakal beleid itu diusulkan oleh Komisi II.
Baca: Akademisi Sebut Lima Poin DOB Papua Sejahterakan Masyarakat |
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini melengkapi pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih. Sebelumnya, DPR telah mengesahkan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Pemekaran wilayah di Papua merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pemekaran wilayah dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id