Jakarta: Komisi Pemiliahan Umum (KPU) membantah tudingan curang dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol). KPU menegaskan sudah melakukan semua proses verifikasi faktual parpol secara terbuka.
"Proses yang kami lalui dari awal sampai akhir, saat kami melakukan sosialisasi lalu pendaftaran, verifikasi administrasi sampai dengan masa akhir yaitu verifikasi faktual itu sudah dilakukan secara terbuka dan endingnya pada rapat pleno," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu, 18 Desember 2022.
Ia pun memastikan bahwa KPU pusat siap bertanggung jawab jika ditemukan bukti-bukti adanya kecurangan dan manipulasi. Semua pihak terkait, kata dia, punya jalur masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan dengan KPU.
"Kami dari KPU siap memberi jawaban versi kami dari tingkat bawah sampai nasional. Kami yang memiliki tanggung jawab untuk rekapitulasi dan menyampaikan kepada publik terkait parpol mana saja yang lolos," ungkap dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menantang KPU mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik.
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.
Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol. Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat ataupun sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh KPU benar adanya.
"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemiliahan Umum (
KPU) membantah tudingan curang dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol). KPU menegaskan sudah melakukan semua proses verifikasi faktual parpol secara terbuka.
"Proses yang kami lalui dari awal sampai akhir, saat kami melakukan sosialisasi lalu pendaftaran, verifikasi administrasi sampai dengan masa akhir yaitu verifikasi faktual itu sudah dilakukan secara terbuka dan endingnya pada rapat pleno," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, Minggu, 18 Desember 2022.
Ia pun memastikan bahwa KPU pusat siap bertanggung jawab jika ditemukan bukti-bukti adanya kecurangan dan manipulasi. Semua pihak terkait, kata dia, punya jalur masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan dengan KPU.
"Kami dari
KPU siap memberi jawaban versi kami dari tingkat bawah sampai nasional. Kami yang memiliki tanggung jawab untuk rekapitulasi dan menyampaikan kepada publik terkait parpol mana saja yang lolos," ungkap dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual
partai politik. Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menantang KPU mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik.
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.
Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol. Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat ataupun sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh KPU benar adanya.
"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)