Gedung Bawaslu. Foto: Dok. Medcom.id
Gedung Bawaslu. Foto: Dok. Medcom.id

Bawaslu Diminta Lakukan Upaya Hukum Terkait Pencatutan NIK Anggotanya

Antara • 18 Agustus 2022 10:30
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah partai politik (parpol). Temuan ini diketahui dalam masa pendaftaran peserta pemilu.
 
Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja. Sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
 
"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Karena itu, dia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera. Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
 
"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.
 

Baca juga: Bawaslu Harap Penyandang Disabilitas Tak Kehilangan Hak Pilih


Menurut dia, parpol yang mencatut NIK anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU. Sanksi itu juga harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.
 
Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.
 
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
 
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin, 15 Agustus 2022.
 
Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan