Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai hal wajib yang harus dilakukan. Pengesahan bakal beleid itu dianggap sebagai bentuk komitmen menjalankan amanat konstitusi.
"Kita sebagai satu bangsa dituntut bahwa kita harus bisa membuktikan bahwa kita menjalankan apa yang diamanatkan UUD, keberhasil RUU PPRT disahkan menjadi salah satu wujud tersebut," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam diskusi Denpasar 12, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan RUU PPRT dinilai sebagai bentuk turunan dari Pasal 27 ayat (2) UUD. Setiap manusia harus mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sedangkan RUU PPRT merupakan bakal beleid yang mengatur tentang kepastian hak para pekerja rumah tangga. Sebab, selama ini belum ada aturan khusus setingkat UU yang mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Lestari menyampaikan perjalanan RUU PPRT sudah berlangsung lama. Bahkan, proses penyusunan RUU PPRT sudah dimulai sejak 2004.
"Dari 2004 sampai hari ini kita belum berhasil menjadikan ini sebagai RUU usul inisiatif DPR," ungkap dia.
Kondisi tersebut harus mendapat perhatian bersama. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
"Dengan langkah kita sama-sama untuk mendorong seluruh pihak yang memiliki legitimasi untuk bisa membawa ke Paripurna," ujar dia.
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai hal wajib yang harus dilakukan. Pengesahan bakal beleid itu dianggap sebagai bentuk komitmen menjalankan amanat konstitusi.
"Kita sebagai satu bangsa dituntut bahwa kita harus bisa membuktikan bahwa kita menjalankan apa yang diamanatkan UUD, keberhasil RUU PPRT disahkan menjadi salah satu wujud tersebut," kata Wakil Ketua MPR
Lestari Moerdijat dalam diskusi Denpasar 12, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Politikus
Partai NasDem itu menyampaikan RUU PPRT dinilai sebagai bentuk turunan dari Pasal 27 ayat (2) UUD. Setiap manusia harus mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sedangkan RUU PPRT merupakan bakal beleid yang mengatur tentang kepastian hak para pekerja rumah tangga. Sebab, selama ini belum ada aturan khusus setingkat UU yang mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Lestari menyampaikan perjalanan RUU PPRT sudah berlangsung lama. Bahkan, proses penyusunan RUU PPRT sudah dimulai sejak 2004.
"Dari 2004 sampai hari ini kita belum berhasil menjadikan ini sebagai RUU usul inisiatif DPR," ungkap dia.
Kondisi tersebut harus mendapat perhatian bersama. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
"Dengan langkah kita sama-sama untuk mendorong seluruh pihak yang memiliki legitimasi untuk bisa membawa ke Paripurna," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)