Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada politisasi dalam pergantian anggota di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Proses pergantian rencananya dilakukan pada Mei 2023.
"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira enggak," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Denpasar, Bali, Minggu, 6 November 2022.
Hasyim mengatakan kewenangan rekrutmen anggota KPU di daerah merupakan kewenangan KPU pusat. KPU pusat akan memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan.
"Keputusan profil anggota KPU kabupaten, kota, provinsi menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu ditentukan oleh KPU pusat," ujar Hasyim.
Ia menekankan bahwa menjadi anggota KPU tak cuma dilihat kompetensi. Namun, harus profesional dan netral.
"Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini," ucap Hasyim.
Selain itu, KPU pusat juga melihat jenjang karier para calon anggota. Pasalnya, anggota terpilih memulai karier dari level bawah.
"Bisa lihat anggota KPU provinsi, pusat dan kabupaten/kota dalam hitungan 10 tahun terakhir menjadi salah satu jenjang karier tersendiri. Ada yang dulunya PPK, ada Panwascam, lalu mendaftar KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat," jelas Hasyim.
Isu mengenai pergantian anggota KPU serentak muncul seiring dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Beleid yang masih disusun itu rencananya bakal memuat pergantian anggota KPU serentak.
Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan tidak ada politisasi dalam pergantian anggota di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Proses pergantian rencananya dilakukan pada Mei 2023.
"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira enggak," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Denpasar, Bali, Minggu, 6 November 2022.
Hasyim mengatakan kewenangan rekrutmen anggota KPU di daerah merupakan kewenangan KPU pusat. KPU pusat akan memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan.
"Keputusan profil anggota KPU kabupaten, kota, provinsi menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu itu ditentukan oleh KPU pusat," ujar Hasyim.
Ia menekankan bahwa menjadi anggota KPU tak cuma dilihat kompetensi. Namun, harus profesional dan netral.
"Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini," ucap Hasyim.
Selain itu, KPU pusat juga melihat jenjang karier para calon anggota. Pasalnya, anggota terpilih memulai karier dari level bawah.
"Bisa lihat anggota KPU provinsi, pusat dan kabupaten/kota dalam hitungan 10 tahun terakhir menjadi salah satu jenjang karier tersendiri. Ada yang dulunya PPK, ada Panwascam, lalu mendaftar KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota)
KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat," jelas Hasyim.
Isu mengenai pergantian anggota KPU serentak muncul seiring dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Beleid yang masih disusun itu rencananya bakal memuat pergantian anggota KPU serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)