Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Respons Usulan Pilgub Dihapus, KPU: UU Pilkada Masih Efektif Berlaku

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 02 Februari 2023 18:00
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang minta jabatan gubernur dihapus.
 
Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pilkada serentak 2024 masih akan menyertakan pemilihan gubernur. Hal itu sesuai dengan UU tentang Pilkada yang masih berlaku.
 
"UU tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau Pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau Pilkada," kata Idham, Kamis, 2 Februari 2023.

Idham mengemukakan hingga saat ini UU Nomor 10 Tahun 2016 masih berlaku. Jika ingin betul-betul menghapus jabatan gubernur, Idham menyebut harus ada aturan yang berubah.
 
"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diselenggarakan pada November 2024," tegasnya.
 

Baca juga: Cak Imin Pastikan Bakal Sampaikan Usulan Penghapusan Pilgub ke Baleg DPR


 
Cak Imin sebelumnya mengemukakan usulan penghapusan jabatan gubernur. Sebab, jabatan gubernur dinilai tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran negara.
 
"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota," papar Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin, 30 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan