Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan program Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM/Supertajam) sebagai solusi penerbitan akta kelahiran. Program ini diklaim berjalan efektif di kota-kota besar.
"Hampir merata (efektivitasnya), terutama di daerah yang penduduknya banyak," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada Medcom.id, Senin, 20 Januari 2020.
Zudan tak memerinci daerah dengan jumlah penduduk terbanyak yang berhasil menjalankan program Supertajam. Dia hanya mencontohkan DKI Jakarta dan Kota Surabaya, Jawa Timur yang dinilai paling menunjukkan progres baik dalam program ini.
"Tinggi cakupan akta lahirnya," kata dia.
Program Supertajam tercetus sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran. Ditjen Dukcapil Kemendagri kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah. Antara lain, memberlakukan SPTJM. Penduduk bisa mengganti surat kelahiran dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
"Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran sebagai suami istri," kata Zudan.
Menurut dia, penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran mempermudah pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan. Bagi penduduk, SPTJM memberikan kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan program Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM/Supertajam) sebagai solusi penerbitan akta kelahiran. Program ini diklaim berjalan efektif di kota-kota besar.
"Hampir merata (efektivitasnya), terutama di daerah yang penduduknya banyak," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada
Medcom.id, Senin, 20 Januari 2020.
Zudan tak memerinci daerah dengan jumlah penduduk terbanyak yang berhasil menjalankan program Supertajam. Dia hanya mencontohkan DKI Jakarta dan Kota Surabaya, Jawa Timur yang dinilai paling menunjukkan progres baik dalam program ini.
"Tinggi cakupan akta lahirnya," kata dia.
Program Supertajam tercetus sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran. Ditjen Dukcapil Kemendagri kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah. Antara lain, memberlakukan SPTJM. Penduduk bisa mengganti surat kelahiran dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
"Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran sebagai suami istri," kata Zudan.
Menurut dia, penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran mempermudah pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan
pelayanan. Bagi penduduk, SPTJM memberikan kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)