Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal
Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal

Jokowi Didorong Bentuk Komite Pembaruan Hukum Pidana

Antara • 20 September 2019 17:04
Jakarta: Presiden Joko Widodo didorong membentuk komite ahli pembaruan hukum pidana dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusun aturan ini.
 
"Supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
 
Menurut dia, komite ini harus diisi kalangan akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu terkait, kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil. Keberadaan komite ini penting untuk menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat pemerintah. 

ICJR, jelas dia, mendukung langkah Presiden menunda pengesahan RKUHP. Jokowi tepat karena draf RKUHP masih dipenuhi pasal-pasal kontroversial. Pasal-pasal ini perlu dibahas lebih mendalam dan diperbaiki.   
 
"ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini," ungkap Anggara. 
 
Sebelumnya, Jokowi memutuskan menunda pengesahan RKUHP. Langkah ini diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
 
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat. 
 
Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
 
Menkumham juga diminta kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat dalam menyusun RKUHP. Setidaknya, ada 14 pasal RKUHP yang menimbulkan perdebatan. Masalah ini pun perlu dibahas lebih dalam dengan DPR.
 
Pengesahan RKUHP dipastikan tidak dilakukan DPR periode 2014-2019 yang segera habis masa jabatannya. "Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ungkap Kepala Negara.
 
Sedianya, DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019. Aturan baru itu pun bakal menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan Hindia Belanda.
 
Namun, RKUHP menimbulkan pro kontra. Pasal 432, contohnya, mengancam denda Rp1 juta terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, serta anak jalanan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan