Ilustrasi Gedung DPR/MPR. MI/Susanto.
Ilustrasi Gedung DPR/MPR. MI/Susanto.

GBHN Membuka Ruang Parpol Menyandera Presiden

Whisnu Mardiansyah • 14 Agustus 2019 18:25
Jakarta: Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Ferri Amsari menilai wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berbahaya bagi sistem presidensial. Kewenangan Presiden berpotensi dikekang MPR.
 
Ferri menjelaskan GBHN membuat presiden memiliki tanggung jawab ganda. Pelaksanaan undang-undang kepada DPR dan tanggung jawab melaksanakan GBHN kepada MPR.
 
"MPR yang notabennya adalah anggota DPR itu sendiri jadi jangan-jangan nanti siapa pun presidennya baik sekarang maupun masa depan berpotensi disandera partai politik," kata Ferri kepada Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2019. 

Baca: GBHN Sulit Dikoreksi Jika Bertentangan dengan UUD
 
Ferri menilai wacana menghidupkan kembali GBHN agak janggal. GBHN akan menjadi alat penentu MPR mengoreksi proses penyelenggaraan negara. MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. 
 
"Bukan tidak mungkin partai-partai akan mengendalikan lembaga-lembaga lain melalui MPR bahkan Presiden juga bisa dikendalikan dari sana," jelas Ferri.
 
Dosen Universitas Andalas itu menilai wacana tersebut berbahaya. MPR bisa saja menjadi lembaga superior yang mengendalikan seluruh lembaga negara.
 
"Karena itu perspektif masa depan merusak kalau kemudian MPR dipegang oleh kekuatan 'jahat', bisa proses penyelenggaraan negara akan menjadi buruk," pungkas dia. 
 
PDI Perjuangan getol menyuarakan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 di periode kepengurusan parlemen mendatang. Draf amendemen terbatas ini tengah dibahas. 
 
Salah satu tujuannya, ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan ini menjadi salah satu keputusan sidang paripurna VI dalam Kongres V PDIP di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.
 
Baca: PDIP Dinilai Arogan
 
Untuk mengembalikan GBHN diperlukan penguatan fungsi MPR. Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut akan ada usulan untuk penataan kewenangan serta fungsi lembaga MPR. Sebab, yang akan diatur dalam GBHN adalah lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan