Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbaiki pengelolaan aduan masyarakat di setiap daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta Mendagri Tito Karnavian agar mendorong pemerintah daerah untuk membuka keran-keran aduan atau masuk perbaikan kebijakan ke depan.
"Kita pada hari ini mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di lingkungan Kemendagri," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Ia menambahkan Presiden tidak hanya mengarahkan untuk membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat. Melainkan harus mampu melakukan penyesuaian berdasarkan masukan masyarakat.
"(Harus) mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan feedback yang disampaikan oleh masyarakat," tuturnya.
Baca: Sistem Administrasi Kependudukan Harus Dikelola Petugas yang Berintegritas
Yusharto menjelaskan Kemendagri telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level pemerintah daerah.
"Tugas dan tantangan Kemendagri menjadi tidak mudah, Kemendagri diminta untuk mendorong pemda dalam mengelola pengaduan," tuturnya.
Dia memastikan hak akses yang diberikan pemerintah kepada Kemendagri akan digunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer. Data tersebut akan digunakan untuk mengambil keputusan di setiap komponen yang ada di Kemendagri.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbaiki pengelolaan aduan masyarakat di setiap daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta Mendagri Tito Karnavian agar mendorong
pemerintah daerah untuk membuka keran-keran aduan atau masuk perbaikan kebijakan ke depan.
"Kita pada hari ini mendengar sejauh mana pengelolaan pengaduan dan pemanfaatan data pengaduan di masing-masing unit kerja di lingkungan
Kemendagri," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Ia menambahkan Presiden tidak hanya mengarahkan untuk membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat. Melainkan harus mampu melakukan penyesuaian berdasarkan masukan masyarakat.
"(Harus) mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan
feedback yang disampaikan oleh masyarakat," tuturnya.
Baca: Sistem Administrasi Kependudukan Harus Dikelola Petugas yang Berintegritas
Yusharto menjelaskan Kemendagri telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di level pemerintah daerah.
"Tugas dan tantangan Kemendagri menjadi tidak mudah, Kemendagri diminta untuk mendorong pemda dalam mengelola pengaduan," tuturnya.
Dia memastikan hak akses yang diberikan pemerintah kepada Kemendagri akan digunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan data primer. Data tersebut akan digunakan untuk mengambil keputusan di setiap komponen yang ada di Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)