Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (kanan). Foto: Arya Manggala/MI
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (kanan). Foto: Arya Manggala/MI

Peradi Ingin Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP

Dian Ihsan Siregar • 13 Mei 2017 03:30
medcom.id, Jakarta: Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) ingin dilibatkan dalam pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, kedua RUU tersebut berkaitan dengan profesi advokat.
 
"Harapan kami, dalam pembahasan UU itu sebetulnya pelakunya KUHP dan KUHAP (adalah) advokat. Kalau tidak dilibatkan dalam praktik menjadi masalah. Dengan dilibatkan advokat tidak ada lagi masalah itu. Kita advokat diundang duduk membahas UU supaya diakomodir dalam praktiknya," kata Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
 
Juniver mengaku akan memberikan masukan khusus dalam penyusunan ‎RUU KUHAP, agar bisa berjalan dengan baik. Salah satunya, ia mengusulkan agar saksi yang diperiksa oleh aparat penegak hukum bisa didampingi oleh advokat.

"Kalau didampingi advokat tidak ada lagi alasan ditekan dipengaruhi karena advokat sendiri yang melihat dan mendengar pemeriksaan itu. Jadi jangan dipersulit tidak selesai masalah," ucap Juniver.
 
Baca: RUU Penyiaran akan Batasi Investasi Asing
 
Selain itu, Juniver menilai anggota Peradi harus setia dengan Pancasila maupun UUD 1945. Sebab, itu sangt penting bagi advokat dalam menjaga keutuhan negara ini.
 
"Seharusnya advokat menjadi garda terdepan untuk menjelaskan, bukan memberikan informasi yang tidak benar. Ingat sumpah jabatan. Anda menjadi advokat setia dengan Pancasila dan UUD 1945," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>