medcom.id, Jakarta: DPR RI ingin membatasi dominasi investasi asing dalam bisnis media agar pelaku usaha nasional tetap mendominasi usaha penyiaran di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan, pembatasan investasi asing itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.
"Kita akan membatasi kepentingan asing, bahwa ini amanat konstitusi. Sumber daya alam itu dikuasai oleh negara yang dikelola untuk kemakmuran negara," kata Firman, ditemui di ruang rapat Baleg, Nusantara I Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Politikus Golkar itu menyampaikan, Komisi I yang bertugas membahas RUU Penyiaran jauh lebih ektsrem membatasi dominasi asing. Komisi I bahkan mengusulkan investasi asing tidak boleh masuk dalam bisnis penyiaran.
Namun, Firman mengungkapkan bahwa Baleg memiliki pendapat berbeda dengan Komisi I. Baleg, kata Firman, mengusulkan pembatasan investasi asing maksimal hanya 20 persen. "Karena kalau kita menutup, bisa menimbulkan implikasi terhadap gugatan," kata Firman menjelasnya.
Ia berharap RUU Penyiaran dapat melindungi kepentingan nasional, investasi asing pun tidak terhambat tanpa khawatir kekayaan alam Indonesia didominasi pihak asing.
"Kita sudah punya pengalaman semua sumber daya alam dikuasai oleh asing. Di penyiaran ini tidak boleh dikuasai oleh asing, harus dikuasai bangsa," ucapnya tegas.
medcom.id, Jakarta: DPR RI ingin membatasi dominasi investasi asing dalam bisnis media agar pelaku usaha nasional tetap mendominasi usaha penyiaran di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan, pembatasan investasi asing itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.
"Kita akan membatasi kepentingan asing, bahwa ini amanat konstitusi. Sumber daya alam itu dikuasai oleh negara yang dikelola untuk kemakmuran negara," kata Firman, ditemui di ruang rapat Baleg, Nusantara I Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Politikus Golkar itu menyampaikan, Komisi I yang bertugas membahas RUU Penyiaran jauh lebih ektsrem membatasi dominasi asing. Komisi I bahkan mengusulkan investasi asing tidak boleh masuk dalam bisnis penyiaran.
Namun, Firman mengungkapkan bahwa Baleg memiliki pendapat berbeda dengan Komisi I. Baleg, kata Firman, mengusulkan pembatasan investasi asing maksimal hanya 20 persen. "Karena kalau kita menutup, bisa menimbulkan implikasi terhadap gugatan," kata Firman menjelasnya.
Ia berharap RUU Penyiaran dapat melindungi kepentingan nasional, investasi asing pun tidak terhambat tanpa khawatir kekayaan alam Indonesia didominasi pihak asing.
"Kita sudah punya pengalaman semua sumber daya alam dikuasai oleh asing. Di penyiaran ini tidak boleh dikuasai oleh asing, harus dikuasai bangsa," ucapnya tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)