Pengamat politik Hendri Satrio. Medcom.id/Theo
Pengamat politik Hendri Satrio. Medcom.id/Theo

Pemerintah Diminta Tak Salahkan Masyarakat Soal Tudingan Penundaan Pemilu

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Maret 2023 12:55
Jakarta: Pemerintah diminta tidak menyalahkan masyarakat soal tuduhan isu penundaan pemilihan umum (pemilu). Hal itu merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
"Tuduhan-tuduhan rekayasa keluar karena penundaan pemilu muncul selalu dari lingkaran pemerintah," kata Pengamat Politik Hendri Satrio dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
 
Hendri menyinggung ucapan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada awal Januari 2023. Romy sempat ditanya soal peluang dirinya maju di Pemilu 2024.

"(Romy jawab) memang jadi pemilunya? Ini sebuah kekonyolan dan lawakan yang tidak lucu, yang dipikir penguasa lucu banget," ujar dia.
 
Menurut Hendri, putusan PN Jakarta Pusat harus menjadi momentum pendewasaan politik masyarakat. Sehingga isu-isu penundaan pemilu bisa segera ditangkal dan dikawal bersama.
 
"Kan pengadilan negeri ada atasannya, atasannya saja langsung membatalkan (putusan), tidak usah repot-repot (banding)," tutur dia.
 

Baca Juga: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Bentuk Cek Ombak


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan