Jakarta: Pemerintah diminta tidak menyalahkan masyarakat soal tuduhan isu penundaan pemilihan umum (pemilu). Hal itu merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tuduhan-tuduhan rekayasa keluar karena penundaan pemilu muncul selalu dari lingkaran pemerintah," kata Pengamat Politik Hendri Satrio dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Hendri menyinggung ucapan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada awal Januari 2023. Romy sempat ditanya soal peluang dirinya maju di Pemilu 2024.
"(Romy jawab) memang jadi pemilunya? Ini sebuah kekonyolan dan lawakan yang tidak lucu, yang dipikir penguasa lucu banget," ujar dia.
Menurut Hendri, putusan PN Jakarta Pusat harus menjadi momentum pendewasaan politik masyarakat. Sehingga isu-isu penundaan pemilu bisa segera ditangkal dan dikawal bersama.
"Kan pengadilan negeri ada atasannya, atasannya saja langsung membatalkan (putusan), tidak usah repot-repot (banding)," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah diminta tidak menyalahkan masyarakat soal tuduhan isu
penundaan pemilihan umum (
pemilu). Hal itu merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tuduhan-tuduhan rekayasa keluar karena penundaan pemilu muncul selalu dari lingkaran pemerintah," kata Pengamat Politik Hendri Satrio dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Hendri menyinggung ucapan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada awal Januari 2023. Romy sempat ditanya soal peluang dirinya maju di Pemilu 2024.
"(Romy jawab) memang jadi pemilunya? Ini sebuah kekonyolan dan lawakan yang tidak lucu, yang dipikir penguasa lucu banget," ujar dia.
Menurut Hendri, putusan PN Jakarta Pusat harus menjadi momentum pendewasaan politik masyarakat. Sehingga isu-isu penundaan pemilu bisa segera ditangkal dan dikawal bersama.
"Kan pengadilan negeri ada atasannya, atasannya saja langsung membatalkan (putusan), tidak usah repot-repot (banding)," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip
Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)