Jakarta: Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat mengungkapkan empat novum pada peninjauan kembali (PK) yang diklaim baru oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko rupanya basi. Empat novum itu sudah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
"Ini hanya untuk langkah mengganggu saja kepada Demokrat. Karena secara hukum tidak ada yang substansif hanya mengulang-ulang saja," kata Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 13 April 2023.
Mehbob meyakini kuasa hukum yang menangani pengajuan PK itu sudah cermat untuk mempelajari dokumen PK. Namun, upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) itu hanya dijadikan sebagai upaya menggoyahkan langkah politik Demokrat saja.
Terlebih Demokrat sudah tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Poros ini sudah berkomitmen mendukung pencapresan Anies Baswedan.
"Karena ini mungkin ada ketakutan besar kalau sampai koalisi ini terjadi, dan Demokrat booming lagi seperti 2009," ujar Mehbob.
Empat novum baru itu meliputi dokumen berupa berita di media massa tentang pemberitaan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang disebut abal-abal. Karena dilahirkan di luar Kongres V Partai Demokrat.
Mehbob heran kubu Moeldoko menggugat hal itu pada 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal kongres dihelat pada 2020.
"Kalau memang dibilang bahwa AD/ART tersebut di luar kongres kenapa tidak digugat pada waktu di kongres? Kenapa setelah sudah satu tahun baru dipermasalahkan," ucap Mehbob.
Novum kedua yakni surat keputusan sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Nomor 6 tentang perubahan dan perbaikan AD/ART Partai Demokrat. Novum itu sudah pernah dijadikan bukti.
"Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama jadi itu bukan novum baru," ujar Mehbob.
Novum ketiga yaitu surat keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 08 yaitu tentang laporan pertanggung jawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2021. Selanjutnya, novum keempat soal pemberitaan pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Cahyo Rahadian Muzhar dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada saat Partai Demokrat mendatangi Kemenkum HAM.
"Pada waktu kami ramai-ramai yaitu yang dipimpin oleh ketua umum dengan seluruh ketua DPD pemegang suara sah, kami datang ke Kemenkum HAM, dan itu tidak sembunyi-sembunyi, semua diliput, dan terbuka semua wartawan pun hadir pada waktu itu," jelas Mehbob.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai
Demokrat mengungkapkan empat novum pada peninjauan kembali (PK) yang diklaim baru oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko rupanya basi. Empat novum itu sudah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
"Ini hanya untuk langkah mengganggu saja kepada Demokrat. Karena secara hukum tidak ada yang substansif hanya mengulang-ulang saja," kata Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 13 April 2023.
Mehbob meyakini kuasa hukum yang menangani pengajuan PK itu sudah cermat untuk mempelajari dokumen PK. Namun, upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) itu hanya dijadikan sebagai upaya menggoyahkan langkah politik Demokrat saja.
Terlebih Demokrat sudah tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Poros ini sudah berkomitmen mendukung pencapresan Anies Baswedan.
"Karena ini mungkin ada ketakutan besar kalau sampai koalisi ini terjadi, dan Demokrat booming lagi seperti 2009," ujar Mehbob.
Empat novum baru itu meliputi dokumen berupa berita di media massa tentang pemberitaan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang disebut abal-abal. Karena dilahirkan di luar Kongres V Partai Demokrat.
Mehbob heran kubu Moeldoko menggugat hal itu pada 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal kongres dihelat pada 2020.
"Kalau memang dibilang bahwa AD/ART tersebut di luar kongres kenapa tidak digugat pada waktu di kongres? Kenapa setelah sudah satu tahun baru dipermasalahkan," ucap Mehbob.
Novum kedua yakni surat keputusan sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Nomor 6 tentang perubahan dan perbaikan AD/ART Partai Demokrat. Novum itu sudah pernah dijadikan bukti.
"Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama jadi itu bukan novum baru," ujar Mehbob.
Novum ketiga yaitu surat keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 08 yaitu tentang laporan pertanggung jawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2021. Selanjutnya, novum keempat soal pemberitaan pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Cahyo Rahadian Muzhar dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada saat Partai Demokrat mendatangi Kemenkum HAM.
"Pada waktu kami ramai-ramai yaitu yang dipimpin oleh ketua umum dengan seluruh ketua DPD pemegang suara sah, kami datang ke Kemenkum HAM, dan itu tidak sembunyi-sembunyi, semua diliput, dan terbuka semua wartawan pun hadir pada waktu itu," jelas Mehbob.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)