DPR sahkan Perppu Pemilu jadi UU. (tangkapan layar)
DPR sahkan Perppu Pemilu jadi UU. (tangkapan layar)

Resmi, DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Theofilus Ifan Sucipto • 04 April 2023 10:38
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi disahkan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
 
"Kami menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2023.
 
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan soal pembahasan Perppu Pemilu. Doli mengatakan proses pembahasan pada 15 Maret 2023 berjalan dengan kondusif.
 
"Ada wakil pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian rapat panja (panitia kerja) bersifat susbtantif," ujar dia.
Baca: Komisi I Setujui Penerimaan Hibah 15 Rantis dari Australia

Doli menyebut seluruh fraksi akhirnya satu suara untuk menyetujui dan menerima Perppu Pemilu. Kemudian sepakat untuk membawa ke paripurna.
 
"Kami berharap penyesuaian beberapa norma tentang pemilu membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan tidak terhambat dan berjalan dengan lancar," papar politikus Partai Golkar itu.
 
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan menjadi UU. Mereka juga satu suara agar hal itu dibawa ke paripurna.
 
Perppu tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan