Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, tidak semua data bisa diakses lembaga pengawas itu.
“Akses untuk Bawaslu akan kita berikan akses pembacaan, untuk partai politik kita beri akses upload data, unggah data,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 30 April 2023.
Namun, Idham mengatakan tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu. Terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada parpol terkait. Intinya, kata dia, Bawaslu tak diberi wewenang sepenuhnya terkait akses aplikasi Silon.
“Ya enggak bisa, karena mekanisme pendaftaran itu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei, mereka (parpol) mengajukan daftar bakal calon, setelah itu kami verifikasi dan ternyata dalam masa perbaikan administrasi ini ada pergantian ya kami persilahkan,” papar dia.
Idham menegaskan parpol tak bisa serta-merta mengganti data Silon secara mandiri. Parpol harus menyampaikan ke KPU lewat mekanisme formal untuk menyunting data.
Bahkan, apabila terjadi pergantian daftar bakal calon legislatif, maka harus mendapatkan SK persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol atau persetujuan dari parpol tingkat nasional atau tingkat pusat.
“Hal itu Sudah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023,” ujar Idham.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU agar memberikan akses seluas-luasnya terkait data dan dokumen di aplikasi Silon jelang Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut usulan ini perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan akan memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu). Namun, tidak semua data bisa diakses lembaga pengawas itu.
“Akses untuk Bawaslu akan kita berikan akses pembacaan, untuk partai politik kita beri akses upload data, unggah data,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik, di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 30 April 2023.
Namun, Idham mengatakan tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu. Terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada parpol terkait. Intinya, kata dia, Bawaslu tak diberi wewenang sepenuhnya terkait akses aplikasi Silon.
“Ya enggak bisa, karena mekanisme pendaftaran itu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei, mereka (parpol) mengajukan daftar bakal calon, setelah itu kami verifikasi dan ternyata dalam masa perbaikan administrasi ini ada pergantian ya kami persilahkan,” papar dia.
Idham menegaskan parpol tak bisa serta-merta mengganti data Silon secara mandiri. Parpol harus menyampaikan ke KPU lewat mekanisme formal untuk menyunting data.
Bahkan, apabila terjadi pergantian daftar bakal calon legislatif, maka harus mendapatkan SK persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol atau persetujuan dari parpol tingkat nasional atau tingkat pusat.
“Hal itu Sudah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023,” ujar Idham.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU agar memberikan akses seluas-luasnya terkait data dan dokumen di aplikasi Silon jelang Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut usulan ini perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)