Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada 1-14 Mei 2023. Hal itu dilakuakn serentak di tingkat pusat hingga kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Kami akan buka pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei," kata komisioner KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Minggu, 30 April 2023.
Pengajuan daftar bakal caleg ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 247 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara.
Idham menyampaikan pengajuan daftar caleg DPR RI diserahkan ke kantor KPU Pusat. Penerimaan dokumen pendaftaran dilakukan dari pagi hingga sore.
"Pada 1-13 Mei, kami buka pelayanan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, mulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ungkap Idham.
Sedangkan 14 April, waktu penerimaan dokumen pendaftaran caleg DPR lebih luang. KPU membuka penerimaan berkas caleg hingga tengah malam.
“Selanjutnya pada hari terakhir, 14 Mei 2023, kami akan menerima mulai jam 8 pagi sampe 23.59 WIB,” sebut dia.
Setelah itu, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Hal itu dilakukan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Serta verifikasi administrasi perbaikan pengajuan dilakukan 10 Juli-6 Agustus 2023.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penyusunan BCS (bakal calon sementara) pada 6 Agustus-18 Agustus dan pada 19 Agustus-23 Agustus, KPU akan mengumumkan BCS,” uajr dia.
Setelah mengumumkan BCS anggota DPR, KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Tahapan itu berlangsung pada 19 Agustus-28 Agustus 2023.
KPU juga memberikan ruang kepada partai politik untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara pasca masukan dari masyarakat soal BCS. Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan bakal calon tetap (BCT) selama 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan BCT akan dilakukan 4 Oktober-3 November.
“Kami akan melakukan pengumuman BCT pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada 1-14 Mei 2023. Hal itu dilakuakn serentak di tingkat pusat hingga kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Kami akan buka pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei," kata komisioner KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Minggu, 30 April 2023.
Pengajuan daftar bakal caleg ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 247 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara.
Idham menyampaikan pengajuan daftar
caleg DPR RI diserahkan ke kantor KPU Pusat. Penerimaan dokumen pendaftaran dilakukan dari pagi hingga sore.
"Pada 1-13 Mei, kami buka pelayanan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, mulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ungkap Idham.
Sedangkan 14 April, waktu penerimaan dokumen pendaftaran
caleg DPR lebih luang. KPU membuka penerimaan berkas caleg hingga tengah malam.
“Selanjutnya pada hari terakhir, 14 Mei 2023, kami akan menerima mulai jam 8 pagi sampe 23.59 WIB,” sebut dia.
Setelah itu, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Hal itu dilakukan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Serta verifikasi administrasi perbaikan pengajuan dilakukan 10 Juli-6 Agustus 2023.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penyusunan BCS (bakal calon sementara) pada 6 Agustus-18 Agustus dan pada 19 Agustus-23 Agustus, KPU akan mengumumkan BCS,” uajr dia.
Setelah mengumumkan BCS anggota DPR, KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Tahapan itu berlangsung pada 19 Agustus-28 Agustus 2023.
KPU juga memberikan ruang kepada
partai politik untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara pasca masukan dari masyarakat soal BCS. Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan bakal calon tetap (BCT) selama 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan BCT akan dilakukan 4 Oktober-3 November.
“Kami akan melakukan pengumuman BCT pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)