"MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka," kata Hidayat di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
MK menetapkan sistem pemilu terbuka pada 2008. Ketika itu, dasar putusan MK mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka yakni atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
"Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, apabila dalam perkara yang sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka," ujarnya.
Baca juga: MK Sentil Denny Indrayana: Pernyataan Bikin Mahkamah Dipandang Negatif |
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan sistem pemilu terbuka lebih merepresentasikan kedaulatan rakyat ketimbang sistem pemilu tertutup. Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 22E ayat 2 UUD 1945.
Selain itu, kata dia, MK seharusnya mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia. Dia mengatakan sikap mayoritas rakyat Indonesia yang memilih pemilu sistem terbuka tertuang dalam berbagai survei sejak Januari, Februari, dan Mei 2023.
"Kemudian yang menyatakan bahwa 71 persen – 76 persen rakyat Indonesia, termasuk pemilih PDIP, partai yang mendukung sistem tertutup, tetap menginginkan sistem proporsional terbuka," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id